KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Diskotek Diamond di Jakarta Barat harus ditutup terkait dengan pelanggaran dalam penggunaan narkoba.
"Kemarin sore Kepala Satpol PP datang melaporkan mengenai Diamond bagaimana tindak lanjutnya, di mana di situ pernah dilakukan penangkapan atas penggunaan narkoba. Lalu, beliau tanyakan bagaimana langkah ke depan? Kami jalankan Perda Nomor 6 itu (Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (14/11).
Anies ingin penindakan terhadap tempat hiburan malam yang jadi lokasi penyalahgunaan narkoba benar-benar tegas. Karena itu, Diskotek Diamond tidak bisa lagi membuka usaha sejenis.
"Kami ingin agar serius dalam cegah narkoba, tidak ada tutup buka tutup buka. Begitu di situ ditemukan narkoba, tempat itu tidak bisa beroperasi," kata Anies.
Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan kerja sama semua pihak untuk memerangi narkoba. Dia pun membuka data mengenai penggunaan narkoba di Jakarta. Menurutnya, ada 500.000 pengguna narkoba di Jakarta.
Masih menurut Anies, KPAI pernah merilis data bahwa dalam tiga tahun terakhir, pengedar narkoba berusia anak meningkat 300%. Peningkatan terbesar terjadi pada lulusan universitas, yaitu 400%. Dia meminta semua pihak, termasuk para pengusaha hiburan malam, ikut memerangi narkoba.
"Kami meminta pada semua tempat, apalagi yang beroperasi pada malam hari, jangan biarkan lokasi itu jadi tempat peredaran narkoba," ujar Anies.
Diskotek Diamond disegel setelah mencuatnya kasus penangkapan politisi Partai Golkar, Indra J Piliang, bersama dua rekannya, bulan lalu. Indra dan kedua rekannya dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan tes urine.
Ketika itu, Pemprov DKI Jakarta belum menutup permanen Diamond dan hanya melakukan penyegelan. Alasannya menunggu hasil penyelidikan polisi terkait kasus tersebut, karena tidak ada barang bukti sabu atau narkoba jenis lain saat Indra dan dua rekannya ditangkap di Diskotek Diamond.
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan alat isap sabu, plastik, dan korek yang diduga merupakan alat penggunaan sabu.
Berdasarkan aturan, tempat hiburan malam akan ditutup permanen jika ditemukan narkoba di dalamnya sebanyak dua kali. Sebelum kasus Indra J Piliang, narkoba pernah ditemukan satu kali di diskotek itu.
Saat ini, surat penyelidikan Polda Metro Jaya sudah keluar. Hasilnya ada penggunaan narkoba di dalam diskotek itu, tetapi narkoba bukan berasal dari dalam diskotek, melainkan dari luar. (Jessi Carina)
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Anies Instruksikan Tutup Diskotek Diamond
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News