Anies keluarkan instruksi mobil pribadi berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi

Kamis, 01 Agustus 2019 | 22:40 WIB Sumber: Kompas.com
Anies keluarkan instruksi mobil pribadi berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.

Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.

Baca Juga: Pemprov DKI batal tunjuk Denny Indrayana hadapi banding gugatan reklamasi Pulau H

Ingub tersebut dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota pada Kamis (1/8).

"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis Ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.

Baca Juga: Udara Jakarta terburuk di dunia, Anies curiga kendaraan berat biang keroknya

Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.

"Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan," demikian istruksi Anies. (Ryana Aryadita Umasugi) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru