Anies kembali perpanjang PSBB ketat di Ibu Kota 26 Januari-8 Februari, ini aturannya

Minggu, 24 Januari 2021 | 21:01 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Anies kembali perpanjang PSBB ketat di Ibu Kota 26 Januari-8 Februari, ini aturannya

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali perpanjang PSBB ketat di Ibu Kota mulai 26 Januari-8 Februari. Ini aturan mainnya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


DKI JAKARTA -JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB untuk dua minggu ke depan sebagai efek pencehagan penyebaran dan penularan pandemic corona.

Berakhir di 25 Januari 2021, ini artinya PSBB kembali diberlakukan terhitung mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan memaparkan tren perubahan yang terjadi pasca pandemi Covid-19

Keputusan ini tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Ditandatangani  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 Januari, aturan ini menetapkan: Perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," sebut SK tersebut.

Adapun dalam keputusan tersebut mencakup aturan baru yakni:

  • Restoran dan mal boleh beroperasi sampai jam 20.00 WIB dari sebelumnya maksimal jam 19.00 WIB. Lebih dari itu, pelanggan wajib membawa pulang pesanannya alias tak boleh makan di tempat.
  • Tak melarang rumah makan melayani dine in alias makan di tempat, namun kapasitas rumah makan atau resto hanya 25 persen dari kapasitas yang dimilikinya.
  • Adapun kegiatan ibadah tetap seperti ketentuan sebelumnya hanya 50 persen dari kapitas  biasanya
  • Area publik seperti taman belum diizinkan beroperasi
  • Transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari jumlah biasanya.
  • Aturan bagi perkantoran adalah hanya 25 persen yang boleh bekerja di kantor atau work from home dan 75 persen di rumah atau work from home. 

Dengan berlakunya aturan ini, dseluruh warga DKI diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan corona atau COVID-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru