DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah penting untuk DKI Jakarta. Yakni dengan mengambil kebijakan tegas untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan ini dilakukan lantaran jumlah kasus di DKI Jakarta terus bertambah tinggi dalam beberapa pekan terakhir.
Sebelumnya DKI Jakrta sempat memberikan kelonggaran dengan mengambil kebijakan PSBB transisi dengan melonggarkan aktivitas warga DKI Jakarta.
"Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu,"kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Rabu (9/9) malam.
Konsekwensi kebijakan ini, maka DKI Jakarta akan melarang semua aktivitas di gedung-gedung perkantoran, dan masyarakat diminta melakukan kerja dari rumah mulai hari Senin 14 September 2020.
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
Selain itu kembali untuk belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.
Anies menegaskan, tempat ibadah raya yang berpotensi mengumpulkan orang dari berbagai tempat akan ditutup. Selain itu tempat fasilitas umum seperti tempat perbelanjaan, restoran juga hanya diperbolehkan melayani konsumen yang membeli untuk dibawa pulang atau take away bukan makan di tempat atau dine in.
Gubernur meminta semua pelaku usaha dan pengelola gedung di DKI Jakarta agar mempersiapkan diri untuk melaksanakan kebijakan ini. Ia berharap dengan pengalaman PSBB yang lalu maka pengelola gedung dan tempat usaha lebih siap.
Mengenai transportasi keluar masuk DKI Jakarta, Gubernur Anies akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat pada hari Kamis (10/9) maupun pemerintah derah di sekitar Jakarta seperti Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, termasuk pemerintah kota dan kabupaten di sekitar Jabodetabek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News