Anies membuka akses transportasi publik ke pulau reklamasi

Kamis, 20 Mei 2021 | 23:05 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Anies membuka akses transportasi publik ke pulau reklamasi

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.


DKI JAKARTA -  JAKARTA.  Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju.

Asal tahu saja, Pantai Kita dan Pantai Maju adalah nama lain dari pulau reklamasi yang sudah terlanjur di bangun yang dulunya bernama Pulau C dan Pulau D di kawasan Pantai Indah Kapuk.

Panduan rancang kota tersebut disusun atas dasar Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).

"Penyusunan panduan Rancang Kota (Pergub Nomor 30 Tahun 2021) menjadi dasar pedoman pembangunan kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/5).

Baca Juga: Pembangunan properti di Pulau KITA dan Maju bisa untungkan ekonomi DKI

Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 sendiri memiliki visi untuk mengoptimalisasi konektivitas kawasan melalui penyediaan jalur angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan. Konektivitas antar angkutan publik dilayani oleh jalur pedesterian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau klaster hunian mandiri yang mendahulukan pejalan kaki.

"Dengan tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat," terangnya.

Pergub tersebut menggantikan Pergub Panduan Rancang Kota (PRK) yakni  Peraturan Gubernur No. 153 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Dalam Pergub tersebut menjelaskan mengenai penataan lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar 208.006 m².

"Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan serta fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung,” tuturnya.

Sejatinya, selain Pantai Kita dan Pantai Maju, PT Jakarta Propertindo juga mengelola satu pulau reklamasi lainnya yakni Pantai Bersama yang dulu bernama Pulau G.

Selanjutnya: Proyek Properti Pulau Reklamasi Bisa Hidup Lagi Pasca Putusan Mahkamah Agung

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon
Terbaru