KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno seharusnya dilantik pada 15 Oktober 2017. Namun bersarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mereka baru bisa dilantik pada 16 Oktober 2017.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pelantikan gubernur harus pada hari kerja. Pelantikan tidak bisa dilakukan tanggl 15 Oktober karena bertepatan dengan hari Minggu.
"Maka diundur tanggal 16," kata Sumarsono saat dihubungi pada Rabu (11/10).
Sumarno mengatakan, Anies-Sandi akan dilantik pada Senin 16 Oktober 2017 pukul 16.00 di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, jabatan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan berakhir pada Minggu, 15 Oktober 2017.
Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono mengatakan, acara pelantikan Anies-Sandi di Istana Kepresidenan dipastikan sama seperti pelantikan gubernur dan wakil gubernur lain.
Pertama, Anies dan Sandiaga diantar Kepala Biro Protokol Istana Kepresidenan untuk menghadap Presiden Joko Widodo di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.
Di ruangan itu, Presiden Jokowi akan menyerahkan gulungan kertas kepada Anies-Sandi. Gulungan kertas tersebut adalah petikan Surat Keputusan Presiden tentang pelantikan menjadi gubernur dan wakil gubernur.
Usai itu, Presiden Jokowi akan memimpin pasukan kirab. Jokowi berada di depan pasukan. Di belakang Jokowi ada gubernur dan wakil gubernur terpilih dan di belakangnya lagi mengikuti pasukan kirab.
Pasukan kirab itu sendiri merupakan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Mereka membawa sejumlah alat musik marching band dan dimainkan sepanjang kirab.
Dari Istana Merdeka, rombongan kirab akan menuju ke Istana Negara untuk melakukan prosesi pelantikan. (Jessi Carina)
Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Anies-Sandi Tak Bisa Dilantik pada 15 Oktober 2017
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News