KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca Juga: 3 hari lagi perluasan Ganjil-Genap resmi berlaku, ini daftar jalan lengkap
"Peraturan gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam konferensi pers di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Syafrin mengatakan, perluasan ganjil genap akan diberlakukan mulai 9 September 2019. Perluasan ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
"Implementasi perluasan ganjil genap nantinya akan dimulai tanggal 9 September 2019," kata dia.
Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, lanjut Syafrin, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Terbitkan instruksi gubernur, sistem ganjil genap akan diperluas selama musim kemarau
"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000. Artinya, begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk, maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500.000," ucap Syafrin.