KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca Juga: 3 hari lagi perluasan Ganjil-Genap resmi berlaku, ini daftar jalan lengkap
"Peraturan gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam konferensi pers di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Syafrin mengatakan, perluasan ganjil genap akan diberlakukan mulai 9 September 2019. Perluasan ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
"Implementasi perluasan ganjil genap nantinya akan dimulai tanggal 9 September 2019," kata dia.
Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, lanjut Syafrin, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Terbitkan instruksi gubernur, sistem ganjil genap akan diperluas selama musim kemarau
"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000. Artinya, begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk, maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500.000," ucap Syafrin.
Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Baca Juga: Anies Baswedan bilang putusan MA kadaluwarsa, ini pendapat pakar hukum
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, sembilan ruas jalan pertama yang disebutkan di bawah ini sudah terkena aturan ganjil genap dari sebelumnya.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya) 10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(Nursita Sari)
Baca Juga: Kecelakaan perlintasan sebidang tinggi, tahun 2018 terdapat 395 kasus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Teken Pergub, Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News