Adapun aspek keempat adalah iklim investasi infrastruktur. Penutupan JIUT untuk kepentingan tertentu, apalagi bersifat cukup panjang, merupakan preseden yang buruk bagi kepastian usaha.
Krist mengungkapkan, selain tidak dimitigasikan terlebih dahulu, tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, inisiatif ini akan mengganggu appetite investor.
Hal ini terutama saat Indonesia sedang berupaya meningkatkan partisipasi swasta dan badan usaha dalam pendanaan proyek infrastruktur melalui model Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).
"Oleh karena itu, ATI menyarankan usulan ini untuk dianalisa secara komprehensif manfaat maupun mudharatnya. Tentu saja dengan mempertimbangkan setidak-tidaknya empat aspek strategis tadi," tegas Krist.
Baca Juga: Desain minimalis, harga sepeda United Mini IO juga minimalis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri saat ini tengah mengkaji dan mengevaluasi permohonan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat No 297/-1.792.1 tertanggal 11 Agustus 2020.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) Danang Parikesit mengatakan, setelah kajian dan evaluasi selesai, rekomendasi teknis akan disampaikan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Jumat (4/9/2020) besok.
"Besok rekomendasi teknis akan disampaikan kepada Menteri PUPR. Jadi tunggu Jumat besok," imbuh Danang. (Hilda B Alexander)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ATI Tolak Usulan Anies soal Road Bike Event di Jalan Tol",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News