KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman El Nino ekstrem yang diperkirakan mulai terjadi April 2026 mendorong pengawasan kawasan hutan di Nusa Tenggara Barat (NTB) diperketat.
Langkah ini difokuskan untuk menekan risiko kebakaran hutan dan perambahan liar yang berpotensi meningkat saat musim kering berkepanjangan.
Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah VII NTB memperkuat pengawasan di sejumlah wilayah rawan, khususnya di kawasan Topaso dan Marowa di Kabupaten Bima dan Dompu.
Kedua wilayah tersebut dinilai rentan terhadap kebakaran hutan saat curah hujan menurun drastis.
Baca Juga: Inilah Penjelasan Tentang Godzilla El Nino dan Dampaknya di Wilayah Indonesia
Kepala BKPH Wilayah VII, Muzakir, menegaskan bahwa aktivitas ilegal seperti perambahan hutan dapat memperparah dampak kekeringan.
"Perambahan mengurangi kemampuan hutan menyimpan air. Sisa biomassa dari penebangan liar juga meningkatkan risiko kebakaran," ujarnya dalam siaran pers seperti dikutip, Selasa (6/4/2026).
Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui patroli rutin, tetapi juga dengan pemetaan kawasan rawan, deteksi dini titik panas (hotspot), serta penguatan koordinasi lintas lembaga.
Dalam pelaksanaannya, BKPH menggandeng berbagai pihak, mulai dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, Polri, hingga pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan.
Kolaborasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang membuka ruang kerja sama dalam pengelolaan hutan.
Baca Juga: Apa Itu El Nino Godzilla di 2026? Berikut Pengertian & Prediksi Waktunya
Salah satu mitra yang terlibat adalah PT Sumbawa Timur Mining (STM), yang berkontribusi dalam pemantauan kawasan hutan, khususnya di area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Selain itu, perusahaan juga menjalankan program rehabilitasi lingkungan melalui fasilitas pembibitan dengan kapasitas sekitar 30.000 bibit pohon. Bibit tersebut digunakan untuk penghijauan lahan bekas eksplorasi serta didistribusikan kepada masyarakat.
Menurut Muzakir, kolaborasi ini memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan, terutama dalam mempercepat respons terhadap potensi kebakaran dan aktivitas ilegal. Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan harus dibarengi penegakan hukum yang tegas.
“Mitigasi bencana tidak cukup hanya dengan pengawasan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan harus berjalan tegas,” katanya.
Baca Juga: El Nino dan La Nina, Inilah Penjelasan yang Harus Anda Ketahui
Pemerintah daerah berharap model kolaborasi ini dapat diperluas ke wilayah lain, seiring meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan akibat perubahan iklim.
Dalam konteks tersebut, perlindungan hutan menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga sektor swasta dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News