Bayar Pajak Kendaraan Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Lama per April 2026, Ini Caranya!

Selasa, 07 April 2026 | 10:43 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Lama per April 2026, Ini Caranya!

ILUSTRASI. Uji emisi (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara baru bayar pajak kendaraan Jawa Barat per 6 April 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jawa Barat menghadirkan kebijakan baru yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Mulai tanggal tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama, khususnya bagi kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan.

Melalui postingan instagramnya (@dedimulyadi71), Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan baru tersebut.

Kebijakan ini berlaku berdasarkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA dan bertujuan meningkatkan kemudahan layanan sekaligus kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Tanpa Antre, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Pos Terdekat dan PosPay

Syarat Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, cukup siapkan:

  • STNK asli kendaraan
  • KTP pemilik saat ini (yang menguasai kendaraan)

Catatan:

  • Tidak perlu KTP pemilik pertama
  • Tidak perlu BPKB (khusus pembayaran pajak tahunan)

Baca Juga: Panduan Bayar Pajak Kendaraan untuk Wilayah Sulawesi Utara

Cara Bayar Pajak Kendaraan

1. Datang ke Samsat

Kunjungi kantor Samsat terdekat.

Langkah-langkah:

  • Ambil nomor antrean
  • Serahkan STNK dan KTP Anda
  • Petugas akan memverifikasi data kendaraan
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan
  • Terima STNK yang sudah diperpanjang (disahkan).

Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil dari Aplikasi SIGNAL lewat BYOND by BSI

2. Melalui Samsat Keliling/Gerai

Selain kantor utama, pembayaran juga bisa dilakukan di:

  • Samsat Keliling
  • Samsat Outlet / Mall
  • Drive Thru Samsat

Prosesnya sama, cukup bawa STNK dan KTP.

3. Bayar Online (Opsional)

Gunakan aplikasi resmi seperti: SAMBARA dengan langkah singkat:

  • Input data kendaraan
  • Cek besaran pajak
  • Bayar via mobile banking / e-wallet
  • Ambil pengesahan STNK di Samsat/gerai
  • Kebijakan ini berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak 5 tahunan
  • Untuk balik nama kendaraan, tetap perlu proses tambahan
  • Berlaku khusus wilayah Jawa Barat (terutama area Depok, Bekasi, dan sekitarnya)

Dengan aturan terbaru ini, bayar pajak kendaraan di Jawa Barat jadi jauh lebih praktis. Anda tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama, cukup membawa STNK dan KTP sendiri, proses sudah bisa dilakukan dengan mudah baik di Samsat maupun secara online.

Kebijakan ini diharapkan memudahkan pemilik kendaraan bekas sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Tonton: Danantara Kuasai MI BRI, BNI, dan Mandiri, Nilainya Rp 2,7 T!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru