Antisipasi Kemacetan, Menhub Minta Kapolda Banten Larang Truk Menuju Pelabuhan Merak

Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:05 WIB Sumber: Kompas.com
Antisipasi Kemacetan, Menhub Minta Kapolda Banten Larang Truk Menuju Pelabuhan Merak

ILUSTRASI. Menteri Perhubungan di Pelabuhan Merak


LALU LINTAS - CILEGON. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Abdul Karim menghentikan kendaraan barang menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan. 

Permintaan itu disampaikan guna mengantisipasi kemacetan, yang disebabkan adanya kasus penolakan supir truk diseberangkan ke Sumatera. 

"Saya juga minta tolong juga ke Kapolda, truk 3 sumbu itu tidak boleh melakukan perjalanan dua hari sebelum tanggal 25 dan dua hari setelah. Tanggal 30-31, tanggal 1 dan 2," kata Budi kepada wartawan di Merak, Sabtu (23/12). 

Permintaan Budi itu untuk mengantisipasi terjadi perselisihan sopir truk yang kompak menolak menyeberang melalui Pelabuhan Ciwandan seperti pada arus mudik Idul Fitri 2023.  

Baca Juga: Ganjil-Genap Diterapkan di Kawasan Puncak untuk Antisipasi Kemacetan Nataru

Untuk itu, Budi meminta secara langsung kepada Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim untuk menyaring kendaraan barang di Rest Area Tol Tangerang Merak. 

"Minta tolong kepada Pak Kapolda untuk di-filter di rest area, karena kita harapkan tidak lolos ke Merak atau Ciwandan," ujar Budi. 

"Tahun lalu terjadi case, di mana yang jadi masalah mereka kompak enggak mau naik, akhirnya macet," sambung Budi. 

Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pada hari kedua Operasi Lilin tahun 2023 situasi arus lalu lintas di Tol Tangerang-Merak hasil pemantauan udara masih normal. 

"Arus lalu lintas menuju Merak maupun sebaliknya masih normal. Di gerbang tol Cikupa masih di angka 3.000 kendaraan per jamnya, artinya kita masih situasi normal," kata Aan. 

Baca Juga: Mudik Akhir Tahun 2023, Jalan Tol Solo-Yogya Beroperasi, Cek Jadwalnya

Pembatasan angkutan barang selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 telah diatur dalam SKB Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan nomor 19/PKS/Db/2023. 

Dalam aturan itu ada kendaraan barang yang dikecualikan di batas seperti kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, antaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Minta Kapolda Banten Larang Truk Menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru