Ganjil-Genap Diterapkan di Kawasan Puncak untuk Antisipasi Kemacetan Nataru

Sabtu, 23 Desember 2023 | 15:05 WIB Sumber: Kompas.com
Ganjil-Genap Diterapkan di Kawasan Puncak untuk Antisipasi Kemacetan Nataru

ILUSTRASI. Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/5/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.


LALU LINTAS - JAKARTA. Mengantisipasi kemacetan yang terjadi pada Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, akan menggunakan sistem ganjil genap untuk mengurai kemacetan. 

Akhir pekan ini akan jadi liburan yang panjang. Sebab, bertepatan dengan libur Natal pada Senin, 25 Desember 2023, dan cuti bersama pada Selasa, 26 Desember 2023. 

Sama seperti libur besar lainnya, ada lima titik kemacetan yang kerap terjadi Kawasan Puncak, yaitu di Simpang Megamendung, Pasar Cisarua, Taman Safari, Gunung Mas, dan Masjid At Ta’awun. 

Untuk Libur Nataru 2024, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB. 

Baca Juga: Mudik Akhir Tahun 2023, Jalan Tol Solo-Yogya Beroperasi, Cek Jadwalnya

"Iya (ganjil genap dimulai besok hingga tanggal 26)," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Rizky Guntama Ganda Permana, kepada wartawan, Kamis (21/12). 

Dengan diberlakukan ganjil-genap di Kawasan Puncak hingga Selasa 26 Desember 2023, maka pelat nomor mobil yang tidak sesuai dengan tanggal akan diminta putar balik. Namun demikian, pengendara dengan pelat nomor yang tidak sesuai tak akan dikenakan tilang, hanya diminta putar balik. 

Karena itu, Rizky mengatakan, buat para pengemudi yang sudah berencana untuk berlibur ke Puncak, sebaiknya perhatikan pelat nomor kendaraan. 

Selain itu, bagi pengendara yang berencana menghabiskan malam Tahun Baru di Puncak, perlu diingat bahwa Polres Bogor akan memberlakukan malam tanpa kendaraan di jalur wisata Puncak. 

Baca Juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Jalan Sudirman-Thamrin Saat Festival Malam Tahun Baru 2024

Tepatnya akan dimulai pukul 18.00 WIB, 31 Desember 2023, sampai dengan pukul 06.00 WIB, 1 Januari 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kawasan Puncak Ganjil-Genap, Pelat Nomor Tak Sesuai Akan Diputar Balik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru