Antispasi kegiatan Salat Jumat di Masjid, Polres Jakpus gandeng MUI gelar patroli

Jumat, 17 April 2020 | 12:03 WIB Sumber: Kompas.com
Antispasi kegiatan Salat Jumat di Masjid, Polres Jakpus gandeng MUI gelar patroli

ILUSTRASI. Antispasi kegiatan Salat Jumat di Masjid, Polres Jakpus gandeng MUI gelar patroli . ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat akan melakukan patroli ke tempat ibadah untuk memastikan tidak adanya aktivitas shalat Jumat berjamaah di masjid selama berlangsungnya pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sepekan terakhir.

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa patroli akan dilakukan ke semua masjid yang berada di Jakarta Pusat. "Semua di delapan kecamatan Jakarta Pusat," ujarnya ketika kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Menurut dia, patroli akan dilakukan bersama pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sekaligus memberikan imbauan langsung kepada para pengurus masjid. "Jadi MUI tidak hanya memberikan fatwa. Tetapi kami khususnya di Jakarta Pusat kami dorong untuk turun ke lapangan langsung memberikan imbauan kepada masjid-masjid dan tempat ibadah," ujarnya.

Baca Juga: Kepala daerah Jabodetabek usulkan penghentian KRL mulai Sabtu (18/4), ini faktanya

Selain itu, lanjut Susatyo, akan dilakukan juga pembagian bantuan kebutuhan sehari-hari kepada para marbut. Hal tersebut karena mereka masih tetap mengurus dan menjaga tempat ibadah, meskipun tidak ada jamaah yang melakukan aktivitas keagamaan.

"Karena kan (walaupun) enggak ada ibadah otomatis kan mereka juga butuh bantuan untuk kebutuhan mereka," ungkapnya.

Susatyo tidak menyebutkan berapa jumlah masjid di Jakarta Pusat yang masih kedapatan melakukan aktivitas peribadatan. Namun, dia berharap agar semua masjid dapat mengindahkan imbauan yang sudah diberikan untuk tidak mengadakan kegiatan selama pemberlakuan PSBB di Jakarta.

"Mudah-mudahan apa yang sudah kita lakukan selama seminggu ini, imbauan-imbauan bersama aparat kelurahan, satpol PP, semua bisa diindahkan oleh semua masjid," pungkasnya.

Diketahui PSBB di Jakarta sudah berlaku sejak Jumat pekan lalu sampai Kamis (23/4/2020) dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Penerapan PSBB itu dimaksudkan untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.

Adapun jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 2.670 orang hingga Kamis (16/4/2020) kemarin. Sebanyak 202 pasien di antaranya dinyatakan sembuh, dan 248 orang meninggal dunia. (Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Jakpus Gandeng MUI, Patroli Antisipasi Kegiatan Shalat Jumat di Masjid",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru