Apa Saja Komponen Gaji Ke-13 ASN & Pensiunan 2026? Intip Penjelasannya

Rabu, 27 Mei 2026 | 18:08 WIB
Apa Saja Komponen Gaji Ke-13 ASN & Pensiunan 2026? Intip Penjelasannya

ILUSTRASI. Suasana Kantor di Balai Kota DKI Setelah Berlaku WFH (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: Kemenpan RB  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak komponen gaji ke-13 yang segera cair pekan depan. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada Selasa, 2 Juni 2026.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk bantuan pendanaan pendidikan sekaligus tambahan penghasilan tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Ini Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima Gaji ke-13

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah sehingga dapat membantu kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan kuliah.

Besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing pegawai tidak selalu sama karena menyesuaikan golongan, jabatan, kelas jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Cair 2 Juni 2026, Ini Penerima dan Rincian Gaji Ke 13 untuk ASN

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah di luar gaji bulanan reguler. Pembayaran dilakukan satu kali sebesar 80% dari gaji pokok dan tunjangan dalam setahun dan bersumber dari APBN maupun APBD.

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN pada penyiaran publik.

Komponen Gaji ke-13 ASN Pusat

Untuk ASN pusat, komponen gaji ke-13 umumnya terdiri dari:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan instansi

Besaran tukin yang diterima bisa berbeda antar kementerian dan lembaga karena mengikuti kemampuan anggaran dan aturan masing-masing instansi.

Baca Juga: Siap Cair Awal Juni, Ini Daftar ASN yang Tidak Berhak Terima Gaji ke-13

Komponen Gaji ke-13 ASN Daerah

Bagi ASN daerah, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Namun, besaran TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan

Pensiunan juga memperoleh gaji ke-13 dengan komponen:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan sesuai ketentuan pensiun

Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besarannya!

Apakah Semua Tunjangan Masuk Gaji ke-13?

Tidak seluruh tunjangan dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13. Pemerintah biasanya mengecualikan beberapa komponen tertentu seperti:

  • Tunjangan transportasi
  • Honorarium kegiatan
  • Insentif lembur
  • Bonus kinerja tertentu
  • Tunjangan yang tidak melekat pada penghasilan bulanan

Karena itu, nominal gaji ke-13 bisa berbeda dengan penghasilan rutin bulanan.

Baca Juga: Awas! Gaji Ke-13 Terancam Hangus Jika ASN Penuhi 2 Kondisi Ini

Kapan Gaji ke-13 Cair?

Pemerintah menjadwalkan pencairan mulai 2 Juni 2026. Meski demikian, waktu masuk ke rekening dapat berbeda-beda tergantung proses administrasi masing-masing instansi dan bank penyalur.

Jika pada tanggal tersebut dana belum masuk, ASN maupun pensiunan disarankan menunggu proses pencairan bertahap dari instansi terkait.

Dengan pencairan gaji ke-13 pada awal Juni 2026, diharapkan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dapat memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut secara optimal untuk kebutuhan pendidikan dan keuangan keluarga.

Tonton: Rupiah Nyaris Rp18 000 per Dolar AS Geopolitik Memanas, Harga Minyak Meledak, Ekonomi RI Tertekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru