KONTAN.CO.ID - Simak komponen gaji ke-13 yang segera cair pekan depan. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada Selasa, 2 Juni 2026.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk bantuan pendanaan pendidikan sekaligus tambahan penghasilan tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Ini Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima Gaji ke-13
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah sehingga dapat membantu kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan kuliah.
Besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing pegawai tidak selalu sama karena menyesuaikan golongan, jabatan, kelas jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Cair 2 Juni 2026, Ini Penerima dan Rincian Gaji Ke 13 untuk ASN
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah di luar gaji bulanan reguler. Pembayaran dilakukan satu kali sebesar 80% dari gaji pokok dan tunjangan dalam setahun dan bersumber dari APBN maupun APBD.
Penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Pegawai non-ASN pada penyiaran publik.
Komponen Gaji ke-13 ASN Pusat
Untuk ASN pusat, komponen gaji ke-13 umumnya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan instansi
Besaran tukin yang diterima bisa berbeda antar kementerian dan lembaga karena mengikuti kemampuan anggaran dan aturan masing-masing instansi.
Baca Juga: Siap Cair Awal Juni, Ini Daftar ASN yang Tidak Berhak Terima Gaji ke-13
Komponen Gaji ke-13 ASN Daerah
Bagi ASN daerah, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP)
Namun, besaran TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan
Pensiunan juga memperoleh gaji ke-13 dengan komponen:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan pensiun
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besarannya!
Apakah Semua Tunjangan Masuk Gaji ke-13?
Tidak seluruh tunjangan dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13. Pemerintah biasanya mengecualikan beberapa komponen tertentu seperti:
- Tunjangan transportasi
- Honorarium kegiatan
- Insentif lembur
- Bonus kinerja tertentu
- Tunjangan yang tidak melekat pada penghasilan bulanan
Karena itu, nominal gaji ke-13 bisa berbeda dengan penghasilan rutin bulanan.
Baca Juga: Awas! Gaji Ke-13 Terancam Hangus Jika ASN Penuhi 2 Kondisi Ini
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Pemerintah menjadwalkan pencairan mulai 2 Juni 2026. Meski demikian, waktu masuk ke rekening dapat berbeda-beda tergantung proses administrasi masing-masing instansi dan bank penyalur.
Jika pada tanggal tersebut dana belum masuk, ASN maupun pensiunan disarankan menunggu proses pencairan bertahap dari instansi terkait.
Dengan pencairan gaji ke-13 pada awal Juni 2026, diharapkan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dapat memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut secara optimal untuk kebutuhan pendidikan dan keuangan keluarga.
Tonton: Rupiah Nyaris Rp18 000 per Dolar AS Geopolitik Memanas, Harga Minyak Meledak, Ekonomi RI Tertekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News