7. Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum agama dan negara dan/ atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan.
8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agamaladal (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran; KPK Dipermalukan Kembali Artikel Kompas.id
11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan;
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 & Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran Segera Dibuka!
16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;
17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub. go.id);
18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2023 (bermaterai 10.000 Rupiah);
19. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.
Siswa kelas 12 SMA/SMK yang mau mendaftar di sekolah kedinasan Kemenhub, berikut daftar sekolah kedinasan milik Kemenhub mengacu pada pendaftaran sekolah kedinasan 2024:
1. Politeknik Transportasi DaratIndonesia STTD (PTDI-STTD)
2. Politeknik Transportasi Sungai Danau, dan Penyeberangan (POLTRANS SDP) Palembang
3. Politeknik Transportasi Darat (POLTRADA) Bali
4. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
5. Politeknik Perkeretaapian Indonesia(PPI) Madiun
6. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP)Makassar
7. Politeknik Pelayaran (POLTEKPEL)Surabaya
8. Politeknik Penerbangan Indonesia(PPI) Curug
9. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Surabaya
10. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Makassar
11. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Medan
12. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Jayapura
13. Politeknik Pelayaran (POLTEKPEL)Sorong
14. Politeknik Pelayaran (POLTEKPEL)Malahayati - Aceh
15. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Palembang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Milik Kemenhub, Siswa Kelas 12 Cek"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News