Apa Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Ketentuan dan Cara Daftar

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:56 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Ketentuan dan Cara Daftar

ILUSTRASI. Warga antre untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mereka di Klinik Koperasi Desa Merah Putih, Desa Cangkuang Wetan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). Sebanyak 54 ribu fasilitas layanan kesehatan di desa, mulai dari puskesmas pembantu (pustu) hingga puskesmas desa (puskesdes) direncanakan untuk digabung ke dalam sistem Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang merupakan bagian dari upaya memperluas layanan kesehatan dasar di masyarakat desa. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.


KOPERASI - Simak syarat menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Masyarakat tengah ramai dalam perbincangan terkait pengembangan koperasi dari pemerintah.

Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Ini merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang bertujuan untuk mendorong kemajuan ekonomi di tingkat desa dan/atau kelurahan.

Program ini diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dengan target membentuk 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Rampung Akhir Juni 2025

Percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Jabar

Program yang dirancang sebagai strategi pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kelembagaan koperasi yang berbasis pada nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif warga.

Selain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, program ini juga difokuskan pada pengembangan potensi ekonomi lokal secara kolektif, penciptaan lapangan kerja, serta perluasan inklusi keuangan di akar rumput.

Dengan adanya koperasi di setiap desa, diharapkan terjadi pemerataan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kemandirian masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga: Menkop Beri Bocoran Bunga Pinjaman KopDes Merah Putih Hanya 3%

Tujuan Koperasi Desa Merah Putih

Program ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui prinsip gotong royong dan partisipasi bersama.
  • Memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
  • Menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan inklusi keuangan di tingkat desa.
  • Mengelola potensi ekonomi lokal secara kolektif dan profesional.

Skema Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga skema:

  1. Pendirian Koperasi Baru: Tahapan awal adalah membentuk koperasi di desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif.
  2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada: Fokus lain adalah mengembangkan koperasi yang telah ada agar lebih efektif dan efisien.
  3. Revitalisasi Koperasi: Menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif agar dapat berkontribusi pada perekonomian desa.

Baca Juga: Menkop: 47.630 Koperasi Desa Merah Putih Telah Terbentuk

Contoh penamaan Koperasi

Apabila mendirikan koperasi baru, nama koperasi wajib menaati ketentuan Kementrian Koperasi (Kemenkop) berikut ini.

  • Nama Koperasi harus diawali dengan kata “Koperasi”, kemudian diikuti dengan frasa “Desa Merah Putih” dan/atau “Kelurahan Merah Putih”
  • Pastikan ada nama desa/kelurahan setempat
  • Jika terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota
  • Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, wajib mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaan Koperasi.

Susunan Pengurus

Setiap struktur pengurus dalam Koperasi Desa Merah Putih terdiri dari:

  • Ketua
  • Wakil Ketua Bidang Usaha
  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Jumlah pengurus harus ganjil, dan minimal terdiri dari lima orang.

Baca Juga: Menkop: Koperasi Desa Merah Putih Berpotensi Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja Baru

Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan Bab III dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih, antara lain:

  • Merupakan anggota koperasi yang memiliki pemahaman tentang dunia perkoperasian serta dikenal jujur, setia, dan berdedikasi terhadap kemajuan koperasi.
  • Memiliki keterampilan kerja, wawasan dalam bidang usaha, serta jiwa kewirausahaan yang tinggi.
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya.
  • Tidak berasal dari kalangan atau unsur pimpinan pemerintahan desa.
  • Pengurus dapat menunjuk pengelola untuk menjalankan operasional koperasi dengan kuasa dan wewenang tertentu.

Syarat khusus Menjadi Pengurus

Untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di desa atau kelurahan tempat koperasi berada.
  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto ukuran 4×6.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, serta jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.

Baca Juga: Menkop Tergetkan Pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih Rampung Akhir Juni 2025

Cara Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Penentuan pengurus koperasi merupakan hak dan keputusan internal dari anggota koperasi itu sendiri. Pemilihan didasarkan pada kemampuan calon serta hasil kesepakatan bersama antaranggota koperasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemilihan pengurus umumnya dilakukan melalui forum resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang juga menjadi wadah untuk menetapkan gaji atau honorarium bagi pengurus dan anggota lainnya.

Perlu dicatat bahwa besaran gaji yang diterima oleh pengurus tidak diatur langsung oleh pemerintah, melainkan merupakan hasil musyawarah dan keputusan kolektif dalam RAT.

Pengurus tetap berhak menerima imbalan sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Cara Daftar Pengurus resmi

Berikut langkah-langkah untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih:

1. Ikuti Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)

Musyawarah ini membahas pembentukan koperasi dan pemilihan pengurus serta pengawas.

2. Daftar Melalui Situs Resmi

Anda dapat mengunjungi laman merahputih.kop.id dan klik "Daftar Sekarang".

3. Pilih Skema Pembentukan

Pilih salah satu dari tiga skema: pendirian baru, pengembangan, atau revitalisasi koperasi.

4. Mengisi Data dan Mengunggah Dokumen

Kemudian, Lengkapi data serta unggah dokumen seperti berita acara musyawarah desa dan rapat anggota. Masukkan jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi.

Kemudian, masukkan nama kuasa penghadap notaris, alamat e-mail, nomor Hp, dan buat kata sandi baru. Centang kolom pernyataan

5. Menunggu Verifikasi dan Pengesahan

Klik Daftar Sekarang, lalu setelah pendaftaran selesai, tunggu proses verifikasi dan pengesahan dari pihak terkait.

Itulah beberapa panduan dan syarat menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih.

Tonton: Donald Trump Sebut Pemimpin Rusia Vladimir Putin Benar Benar Gila

Selanjutnya: Intelijen Ukraina: China Pasok Peralatan Militer ke Pabrik Pertahanan Rusia

Menarik Dibaca: Promo Hepi 30 Tahun Telkomsel, Wendy's hingga Baskin Robbins Serba Rp 30.000 Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru