Apindo: Basis Perhitungan UMP DKI Jakarta 2023 Berdasarkan Putusan UMP PTTUN di 2022

Jumat, 18 November 2022 | 13:22 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Apindo: Basis Perhitungan UMP DKI Jakarta 2023 Berdasarkan Putusan UMP PTTUN di 2022

ILUSTRASI. Basis berhitungan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 akan mengacu pada putusan PTTUN tentang UMP 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memutuskan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sekitar Rp 4,5 juta. 

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan dengan adanya putusan PTTUN tersebut maka basis berhitungan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta akan mengacu pada putusan PTTUN. 

Nurjaman berharap dengan kepuasan PTTUN ini akan menjawab ketidakpastian terkait perhitungan nilai UMP DKI Jakarta. 

"Jadi kami akan menghitung lagi untuk upah minimum tahun 2023. Kemarin kami juga kesulitan karena darimana dasarnya? Akankah menggunakan Rp 4,5 juta sesuai putusan PTUN juta atau menggunakan keputusan Gubernur DKI," terang Nurjaman pada Kontan.co.id, Jum'at (18/11) 

Baca Juga: Untuk UMP 2023, OPSI Harapkan Ada Diskresi Khusus dari Gubernur

Terkait dengan besaran nilainya, Nurjaman mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula apa saja yang akan dimasukkan dalam perhitungan UPM 2023. 

Rencananya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan dilanjutkan setelah mendapatkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas besaran UMP 2023.

"Masih menunggu informasi tambahan dari Kementerian Ketenagakerjaan, seharusnya hari ini," jelas Nurjaman.

Namun, lanjut dia, pihaknya akan menentukannya melalui prinsip dan acuan yakni peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dan yang paling penting kita sudah punya basis hitung-hitungannya yaitu dengan putusan PTTUN," terang dia. 

Sebelumnya, gugatan terkait UMP 2022 di DKI itu berawal saat Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Baca Juga: Soal Penentuan Upah Minimum 2023, Kadin Pastikan Akan Taat Regulasi

Dalam Kepgub hasil revisi itu, Gubernur DKI menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12).

PTUN DKI Jakarta kemudian memenangkan gugatan Apindo DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru