Apindo Batam Tolak Kenaikan UMP Gunakan Permenaker 18 Tahun 2022, Ini Alasannya

Kamis, 01 Desember 2022 | 19:55 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Apindo Batam Tolak Kenaikan UMP Gunakan Permenaker 18 Tahun 2022, Ini Alasannya


UPAH MINIMUM -  JAKARTA. Penolakan kenaikan upah menggunakan perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permneaker) 18/2022 masih berlanjut. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Cahya mengungkapkan kenaikan upah menggunakan permenaker 18/2022 hanya akan membawa Kepri semakin tidak kompetitif dimata investor. 

"Terlalu tinggi upah kita, kalau ikuti Permenaker 18/2022 sama saja pelan pelan matikan Batam," kata Cahya pada Kontan.co.id, Kamis (1/12). 

Cahya mengakan keputusan pemerintah menggunakan permenaker 18/2022 merupakan keputusan yang semena - mena dan diputuskan secara sepihak. 

Baca Juga: Ada Daerah yang Kerek UMK 10%, Pengusaha: Industri Bisa Tutup

Dia juga mengatakan bahwa kedudukan Permenaker tidak jauh lebih tinggi daripada kedudukan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 yang seharusnya diterapkan dalam penentuan upah 2023. 

"Ini yang bayar gaji pemerintah atau pengusaha? kok kami dijadikan korban sepihak," sebut Cahya. 

Cahya juga mengatakan pihaknya akan melakukan uji meteriil terkait permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham Barang Konsumsi untuk Tahun Depan

Sambil menunggu proses berlangsung pihakya akan menggugat putusan gubernur Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Serta menghimbau kepada pelaku usaha di Batam untuk tetap menerapkan PP. 36/2021 sebagai basis penetapan upah 2023. 

Sebelumnya, Gurbernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad telah menetapkan besaran UMP Kepri 7.51 persen pada Senin (28/11). 

Naiknya UMP masih menjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha di daerah setempat. Buruh menolak karena angka tersebut masih kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru