UPAH MINIMUM - JAKARTA. Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI tidak perlu melayangkan gugatan terkait upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.
Sebab, kata dia, ada surat keputusan (SK) Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) yang menyatakan bahwa mekanisme pengupahan bagi perusahaan yang tidak tumbuh di masa pandemi Covid-19 akan dibahas lagi.
"Kalau menurut saya (tidak perlu), toh ada turunannya (SK) Kadisnaker," kata Diana di Kantor Kadin DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Diana mengatakan, tujuan Kadin DKI Jakarta menyampaikan sikap terkait gugatan yang diajukan Apindo yakni hanya ingin menjaga kondusivitas di DKI Jakarta.
Ia pun menegaskan, Kadin DKI Jakarta tidak ada kaitannya dengan gugatan yang diajukan oleh Apindo DKI. Apindo DKI, lanjut Diana, hanya asosiasi yang berada di bawah Kadin.
Baca Juga: Pemprov DKI Tetapkan UMP Tidak Sesuai PP Pengupahan, Ini Kata Kemendagri
"Kenapa harus melakukan (gugatan) itu karena toh ada turunan dari kepgub yang sudah dikeluarkan oleh Pak Gubernur. Jadi kan kalau memang tidak mampu kan tidak apa-apa, bisa dengan (Kepgub) 1395 (yang menetapkan UMP naik 0,85 persen)," ujarnya.
"Pertimbangannya bahwa kami (Kadin) lebih mementingkan kondusivitas," ucap dia.
Sebelumnya, Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Apindo DKI pada Kamis (13/1/2022) lalu seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta.
Dalam gugatan tersebut, Apindo DKI Jakarta menuntut Anies mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.