Asik! Dana KJP Plus Tahap I September 2021 sudah cair, simak besaran yang didapat

Kamis, 16 September 2021 | 11:29 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Asik! Dana KJP Plus Tahap I September 2021 sudah cair, simak besaran yang didapat

ILUSTRASI. Asik! Dana KJP Plus Tahap I September 2021 sudah cair, simak besaran yang didapat. Tribunnew/Jeprima


EDUKASI -  Kabar baik untuk siswa warga DKI Jakarta, dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I bulan September 2021 sudah cair. 

Seperti yang diinformasikan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Instagramnya, pencairan dana KJP Plus akan dilaksanakan secara bertahap. 

Pencairan dana sudah dilaksanakan sejak tanggal 14 September 2021 lalu untuk jenjang SD sederajat. 

Siswa akan mendapatkan dana KJP Plus sesuai dengan jenjang mereka. Rincian besaran dana yang akan didapat diantaranya:

  • SD/SDLB/MI: Total dana yang bisa digunakan sebesar Rp 250.000.
  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM: Total dana yang bisa digunakan sebesar Rp 300.000.
  • SMA/SMALB/MA: Total dana yang bisa digunakan sebesar Rp 420.000.
  • SMK: Total dana yang bisa digunakan sebesar Rp 450.000.

Baca Juga: Bilangan pecahan: Pengertian, jenis, dan operasi hitung bilangan pecahan

Persyaratan mendaftar KJP Plus

Bersumber dari laman resmi KJP Plus DKI Jakata, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima dana. Persyaratan calon penerima KJP Plus tersebut diantaranya adalah: 

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan pendidikan minimal hingga tamat SMA atau SMK. 

Biaya pendidikan tersebut ditanggung penuh oleh dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Ada pula manfaat dari KJP Plus, diantaranya:

  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah.
  • Meringankan biaya personal pendidikan.
  • Mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan kendala ekonomi.
  • Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  • Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki dunia kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Selanjutnya: Ini daftar 20 kampus terbaik di Indonesia versi SIR 2021, kampus ini ranking 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru