KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Hari Senin ini, 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan di ibukota.
Kebijakan ganji genap ini kembali Pemprov DKI Jakarta terapkan setelah melihat tambahan kasus corona yang signifikan di wilayah Jakarta, terutama adanya episentrum baru seperti area perkantoran dan tempat bisnis lainnya.
Baca Juga: Catat, 25 ruas jalan dan aturan lain di kebijakan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020
Saat kebijakan ini bakal muncul kembali sempat mengundang kontroversi. Lantaran kendaraan roda dua alias sepeda motor bakal terkena kebijakan ganjil genap seperti yang berlaku untuk kendaraan roda empat. Maklum, sepeda motor hingga kini merupakan transportasi utama bagi warga ibukota dan pinggirannya dalam melakukan aktivitas.
Tapi saat kebijakan ini berlaku kembali mulai 3 Agustus, kendaraan yang tidak terkena kebijakan ganjil genap ternyata mengikuti ketentuan sebelumnya, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Dalam aturan tersebut, tertera sejumlah kendaraan bermotor yang bebas dari kebijakan ganjil genap. Dan salah satunya adalah sepeda motor. Selain sepeda motor, masih ada lagi kendaraan yang tidak terpengaruh ganjil genap, yakni kendaraan ambulans atau pemadam kebakaran. Jadi kendaraan ini bebas melibas 25 ruas jalan untuk penerapan ganjil genap.
Nah, untuk memperjelas kendaraan yang bebas melintas di jalur ganjil genap, berikut tipenya:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum plat kuning
- Kendaraan yang digerakkan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan BBM dan BBG
- Kendaraan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas/warga dasar merah, dan TNI serta Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti pengangkut uang dengan pengawasan Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News