Catat, 25 ruas jalan dan aturan lain di kebijakan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020

Minggu, 02 Agustus 2020 | 14:39 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Catat, 25 ruas jalan dan aturan lain di kebijakan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020

ILUSTRASI. Mobil melintas saat penerapan ganjil genap di kawasan jalan Fatmawati jakarta Selatan (15/08) .Pho KONTAN


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP -  JAKARTA. Mulai Senin, tepatnya 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan di ibukota. Sosialisasi tentang pembatasan lalu lintas dengan kebijakan ganjil genap sudah dilakukan hari Minggu, di Bundaran HI (2/8).

Kebijakan ganjil genap sendiri sempat dinonaktifkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Namun setelah dievaluasi oleh Dishub DKI Jakarta, kepadatan lalu lintas di ibukota sudah mendekati normal. Malah di beberapa titik sudah kembali normal.

Baca Juga: Perhatian, kebijakan ganjil genap bakal diterapkan minggu depan

Padahal Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub 51 Tahun 2020 di masa PSBB transisi telah mengatur pelaksanaan kegiatan 50% WFH dan 50% bekerja di kantor dengan pembagian minimal 2 sif agar kepadatan lalu lintas dapat terdistribusi secara merata di sepanjang waktu. Namun sepertinya, kebijakan tersebut yang ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak terlaksana dengan baik.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta sudah tidak mempunyai  lagi instrumen  pembatasan pergerakan orang di Jakarta setelah SIKM ditiadakan tanggal 14 Juli 2020.

Untuk itu agar pergerakan warga di Jakarta dapat ditekan dalam rangka mencegah penyeberan wabah Covid-19, maka mulai 3 Agustus 2020 Kebijakan Pemabatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap mulai diberlakukan. Dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Diterapkan pada 25 Ruas jalan (lihat infografik)
b. Waktu Penerapan : 06.00 - 10.00 pada pagi hari dan 16.00 - 21.00 pada sore hari.
c. Tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
d. Diberlakukan pada kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019.

Kebijakan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan ibukota mulai 3 Agustus 2020

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon
Terbaru