TRANSPORTASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan memperluas layanan transportasi gratis hingga ke area Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat guna mendukung akses mobilisasi warga Jabodetabek.
Adapun 15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut, diantaranya PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK dan karyawan bergaji setara UMP.
Tidak hanya warga Jakarta, layanan transportasi umum gratis Jakarta juga bisa didapatkan warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).
Berdasarkan informasi dari website resmi Pemprov DKI Jakarta smartcity.jakarta, berikut ini golongan warga Bodetabek yang bisa dapat transportasi umum gratis Jakarta, yakni:
- Penerima raskin domisili Bodetabek;
- Warga Bodetabek penyandang disabilitas;
- Warga Bodetabek veteran RI;
- Warga Bodetabek anggota TNI/Polri;
- Warga Bodetabek pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan memiliki SK mengajar Jakarta tahun berjalan.
Kategori warga Bodetabek tersebut merupakan bagian dari 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis Jakarta.
Baca Juga: Layanan Transportasi Gratis Transjakarta Mulai Diterapkan Minggu Ketiga Mei
Cara Daftar Transportasi Gratis Jakarta
Agar bisa menikmati layanan transportasi ini, warga wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pendaftaran Online
1. Kunjungi situs resmi: klg.transjakarta.co.id
2. Isi data diri secara lengkap
3. Unggah dokumen yang diperlukan seperti:
a. KTP;
b. Kartu Keluarga (KK);
c. Pasfoto.
4. Tunggu konfirmasi keberhasilan pendaftaran
- Pengambilan Kartu di Bank DKI
Setelah pendaftaran berhasil, peserta dapat mengambil kartu di kantor Bank DKI dengan membawa dokumen sesuai kondisi berikut:
Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis di DKI Jakarta
Datang sendiri:
- Fotokopi KTP
Diwakilkan oleh anggota keluarga satu KK:
- Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP pendaftar
- KTP dan fotokopi KTP pihak yang mewakilkan