Jawa Timur

Aturan Baru Sound System di Jawa Timur, Kebisingan Musik Karnaval Maksimal 85 Desibel

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 20:16 WIB   Reporter: kompas.com
Aturan Baru Sound System di Jawa Timur, Kebisingan Musik Karnaval Maksimal 85 Desibel

ILUSTRASI. Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya menandatangani Surat Edaran (SE) yang mengatur pengeras suara.


KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin menandatangani Surat Edaran (SE) yang mengatur pengeras suara. 

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jatim itu mengatur tingkat kebisingan dalam salah satu poinnya. 

Dalam pasal 1 yang mengatur pembatasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara, ditetapkan batasan tingkat kebisingan pengeras suara yang statis (menetap) maupun nonstatis (yang berpindah-pindah).

Untuk pengeras suara statis seperti digunakan pada acara pertunjukan musik, seni kebudayaan baik di dalam maupun di luar ruangan, ditetapkan tingkat kebisingan maksimal 120 desibel (dBA). 

Baca Juga: Menteri Keuangan Sebut Banyak Sekolah Habiskan Dana Pendidikan untuk Renovasi

Sedangkan untuk pengeras suara nonstatis seperti digunakan pada kegiatan karnaval budaya dan unjuk rasa menyampaikan pendapat ditetapkan tingkat kebisingan maksimal 85 dBA desibel (dBA). 

Khofifah memastikan, aturan dalam SE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH hingga Permenaker. 

"Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian," kata Khofifah Sabtu (9/8/2025). 

Menurutnya setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat. 

"Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai," jelasnya. 

Jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian, dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Reformasi Struktural dan Peran Danantara Kunci Perkuat Ekonomi Nasional

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Sound System di Jatim: Kebisingan Konser Musik Maksimal 120 Desibel, Karnaval 85 Desibel", Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/09/194639978/aturan-baru-sound-system-di-jatim-kebisingan-konser-musik-maksimal-120.

Selanjutnya: Lindungi Uang di Era Digital, Berikut Ini Tips dari Jalin

Menarik Dibaca: Lindungi Uang di Era Digital, Berikut Ini Tips dari Jalin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru