Aturan ganjil genap akan berlaku untuk motor pribadi, ini kata DPRD DKI Jakarta

Minggu, 07 Juni 2020 | 18:59 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Aturan ganjil genap akan berlaku untuk motor pribadi, ini kata DPRD DKI Jakarta

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan aturan Ganjil Genap untuk mencegah risiko penularan COVID-19 di transportasi publik sehingga masyarakat disarankan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Seperti diketahui, salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah kebijakan ganjil genap terhadap semua kendaraan termasuk motor pribadi.

Pasal 17 ayat 2 huruf (a) menyebutkan, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai Pergub itu telah melalui kajian mendalam oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai, penerapan ganjil genap untuk sepeda motor pribadi dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan kendaraan bermotor saat masa transisi.

"Hal ini mesti dilihat sebagai upaya memutus penularan Covid-19," kata Mujiyono ketika dihubungi, Minggu (7/6).

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta tunggu keputusan Pemprov

Mujiyono mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) agar kurva penularan covid-19 di Jakarta bisa menurun.

Lebih lanjut, Mujiyono mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar memperhatikan beberapa hal sebelum menerapkan new normal di Ibukota.

Seperti angka RT yang kurang dari 1 dan terus mengalami penurunan paling tidak selama 2 minggu, berkurangnya secara drastis jumlah pasien konfirmasi positif, ODP, PDP, dan OTG, berkurangnya jumlah RW zona merah, meningkatnya kapasitas sistem kesehatan untuk penanganan Covid-19, dan meningkatnya kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Barulah kita dapat mulai memasuki fase new normal," kata dia.

Mujiyono menyebutkan, fase new normal diperlukan untuk kembali menghidupkan perekonomian yang terhenti akibat pembatasan aktivitas ekonomi.

Ia menilai, perlu adanya pemilahan yang jelas terhadap siapa saja yang boleh beraktivitas di luar rumah dan siapa saja yang masih harus bekerja dari rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru