TRANSPORTASI - JAKARTA. Ojek online (ojol) diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. PSBB transisi ini mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif. Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua. Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online.
Baca Juga: Ganjil genap Jakarta bakal berlaku bagi mobil dan motor, saat ini belum mulai
“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.
Persyaratan apa saja yang harus diterapkan oleh ojol maupun taksi online tak disebutkan secara detail di dalam Pergub tersebut. Namun, di dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 tahun 2020, ojek online diperbolehkan beroperasi membawa penumpang mulai Senin (8/6/2020) pekan depan hingga Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Ganjil genap diperluas bagi sepeda motor, tapi golongan ini masih bebas
Sementara, taksi online diperbolehkan beroperasi membawa penumpang 50 persen dari kapasitas angkut mulai Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (18/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi Jakarta, Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku bagi Ojol"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News