Ganjil genap diperluas bagi sepeda motor, tapi golongan ini masih bebas

Sabtu, 06 Juni 2020 | 15:55 WIB Sumber: Kompas.com
Ganjil genap diperluas bagi sepeda motor, tapi golongan ini masih bebas

ILUSTRASI. Papan aturan parkir terpasang di sisi Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020). Dilahan parkir on street itu, diberlakukan aturan parkir sesuai dengan sistem ganjil genap untuk mobil menyesuaikan dengan sistem ganjil genap di jalan raya. (Warta


TRANSPORTASI - Jakarta. Program pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta juga diikuti perluasan aturan ganjil genap bagi operasional kendaraan bermotor.

Kini, kebijakan ganjil genap juga berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua.

Namun, ganjil genap tidak berlaku bagi ojek online.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.

PSBB transisi di jakarta mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni.

Baca juga:  Cermati Promo KJSM Hari Hari Swalayan 4-7 Juni

Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.

Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online.

“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.

Persyaratan apa saja yang harus diterapkan oleh ojol maupun taksi online tak disebutkan secara detail di dalam Pergub tersebut.

Baca juga: Face shield mencegah penularan corona, ini panduan membuat face shield plastik mika

Namun, di dalam Keputusuan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 tahun 2020, ojek online diperbolehkan beroperasi membawa penumpang mulai Senin (8/6/2020) pekan depan hingga Kamis (18/6/2020).

Sementara, taksi online diperbolehkan beroperasi membawa penumpang 50 persen dari kapasitas angkut mulai Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (18/6/2020). (Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi Jakarta, Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku bagi Ojol",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru