JAKARTA. Sepertinya, jalan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju sebagai calon independen dalam bursa pemilihan gubernur DKI pada 2017 mendatang belum terlalu mulus.
Kini, hambatan datang dari persyaratan tambahan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan.
Menurut Ahok seperti yang dikutip dari Kompas.com, penerapan meterai dalam formulir dukungan untuk calon independen akan memperberat pendanaan.
"Kalau semua pendukung pakai meterai, ada sejuta orang, berarti butuh Rp 6 miliar lho. Duit dari mana kita. Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih meterai," kata Ahok di Balai Kota kepada Kompas.com, Rabu (20/4).
Sebelumnya, KPU menyatakan, adanya rencana penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan bagi calon independen akan diatur dalam Pasal 14 ayat 8 di Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut KPU, dasar hukum penggunaan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen berupa surat perjanjian dan surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian.
Di sisi lain, Ahok menilai penyertaan meterai seharusnya bukan dikenakan kepada pendukung, melainkan kepada pasangan calon independen yang ingin maju dalam pemilihan.
"Kalau mau mencalonkan diri sebagai calon perseorangan, Anda berdua harus membuat pernyataan siapa yang mendukung Anda di atas meterai. Bukan orang yang dukung, tetapi kami yang harus membuat meterai," ujar Ahok. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News