Aturan perjalanan terbaru libur Natal & Tahun Baru 2022, wajib vaksin 2 dosis

Senin, 13 Desember 2021 | 10:01 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Aturan perjalanan terbaru libur Natal & Tahun Baru 2022, wajib vaksin 2 dosis

ILUSTRASI. Aturan perjalanan terbaru libur Natal & Tahun Baru 2022, wajib vaksin 2 dosis


PPKM - Jakarta. Aturan perjalanan terbaru selama periode libur Natal tahun 2021 dan perayaan tahun baru 2022 semakin ketat. Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jauh harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 dosis atau dosis lengkap.

Pengetatan aturan perjalanan terbaru selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini tertuang dalam dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan perjalanan terbaru wajib vaksin Covid-19 dosis lengkap berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Tujuan pengetatan aturan perjalanan jarak jauh terbaru ini  untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengetatan aturan perjalanan terbaru ini juga untuk menindaklanjuti pembatalan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pengetatan aturan perjalanan jarak jauh terbaru ini berlaku untuk seluruh moda transportasi. Dengan demikian, baik perjalanan darah menggunakan kereta api, bus, atau kendaraan pribadi, serta perjalanan udara dan laut wajib sudah divaksin Covid-19.

Baca Juga: WHO rekomendasi vaksin Covid-19 booster, ini perkiraan jadwal & harga vaksinasi ke-3

Berikut aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam Adendum SE Nomor 24 Tahun 2021:

1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin Covid-19 dosis lengkap karena alasan medis maupun lainnya, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
3. Aturan perjalanan nomor 1 dan 2 dikecualikan untuk:
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan
Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas
4. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan trasportasi barang lainnya, berlaku aturan perjalanan terbaru sebagai berikut:
Aturan perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila mendapatkan vaksinasi.

Aturan perjalanan jarak jauh di wilayah luar Pulau Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

5. Aturan perjalanan jarak jauh terbaru untuk usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini disahkan tanggal 9 Desember 2021. Inmendagri Nomor 66 Tahun 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Salah satu ketentuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 adalah tentang aturan perjalanan jarak jauh. Berikut bunyi aturan perjalanan jauh sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan
b. untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

Itulah aturan perjalanan jarak jauh terbaru yang berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022. Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru