Aturan PPKM Mikro darurat tengah digodok, begini penjelasan Anies Baswedan

Rabu, 30 Juni 2021 | 12:41 WIB Sumber: Kompas.com
Aturan PPKM Mikro darurat tengah digodok, begini penjelasan Anies Baswedan

ILUSTRASI. Aturan PPKM Mikro darurat tengah digodok, begini penjelasan Anies Baswedan


PPKM - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat sedang dalam tahap finalisasi. 

Dia menyebut finalisasi dilakukan di kantor Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi dan akan diterapkan untuk seluruh pulau Jawa. 

"Nah itu semua (aturan PPKM darurat) sedang difinalisasi hari ini oleh Kantor Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa, sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk 1-2 lokasi saja," kata Anies dalam rekaman suara, Rabu (30/6/2021). 

Anies berujar, secara umum aturan PPKM mikro darurat akan berisi tentang jam operasional dan pembatasan lainnya. "Garis kecilnya itu, misalnya aturannya jam berapa kegiatannya jam berapa," kata Anies. 

Baca Juga: PPKM mikro darurat bakal digelar 2-20 Juli 2021, ini rincian kegiatan yang diperketat

Dia mengatakan bahwa aturan-aturan yang dibuat akan diimplementasikan sesuai dengan kriteria penyebaran Covid-19 di tiap wilayah kabupaten/kota di pulau Jawa. 

"Se-Jawa itu artinya begini, dibuat kriteria nanti masing-masing kabupaten kota mengikuti kriteria itu masuk di dalam kategori apa, dari situ ketentuan garis kecilnya itu detilnya itu disebutkan," tutur Anies.

Sedangkan untuk waktu penerapannya, menurut Anies, semua akan diputuskan pemerintah pusat. Dia tidak bisa memastikan apakah hari ini akan diumumkan untuk penerapan PPKM mikro darurat tersebut.  "Diumumkannya oleh pemerintah pusat, nanti di pusat," kata dia. 

Baca Juga: Bukan Rabu (30/6), Jokowi diprediksi bakal terapkan PPKM darurat Sabtu (3/7)

Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid 1 menyebut DKI Jakarta akan fokus pada penanganan pasien Covid-19, di antaranya penyiapan tempat isolasi dan fasilitas kesehatan. 

"Tapi kalau soal kebijakan (pembatasan) sudah dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan," ucap Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Sebut Aturan PPKM Mikro Darurat dalam Tahap Finalisasi"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Irfan Maullana

Selanjutnya: IHSG dibuka naik, berikut rekomendasi saham untuk perdagangan Rabu (30/6)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru