Awas, duduk-duduk di lantai area stasiun MRT kena denda Rp 500 ribu

Rabu, 26 Juni 2019 | 23:33 WIB Sumber: Kompas.com
Awas, duduk-duduk di lantai area stasiun MRT kena denda Rp 500 ribu


MRT - JAKARTA. Di media sosial, beredar pengumuman berisi denda Rp 500.000 bagi yang duduk-duduk di lantai area stasiun. Unggahan di akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo menuai berbagai respons dari masyarakat soal kebijakan ini.

Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini.

"Denda untuk duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019," kata Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin ketika dikkonfirmasi, Rabu (26/6).

Namun, belum diketahui berapa penumpang yang sudah dikenakan denda ini. Sebelumnya, PT MRT Jakarta juga mengenakan denda Rp 500.00 bagi yang buang sampah sembarangan.

Kamaludin mengatakan, denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk-duduk di Lantai Stasiun MRT Denda Rp 500.000",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru