KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - Jakarta. Kebijakan ganjil genap di Jakarta mulai berlaku sanksi tilang pada pekan kedua September 2021. Pelanggar ganjil genap Jakarta akan ditilang dan harus membayar denda Rp 500.000.
Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Ibu Kota sampai 13 September mendatang. Kali ini, polisi sudah tidak lagi akan memberikan opsi putar balik atau memberikan imbauan pada pelanggar ganjil genap Jakarta.
Mulai pekan ini, polisi bakal langsung tilang pelanggar ganjil genap Jakarta, mulai Selasa (7/9/2021). Denda pelanggar ganjil genap Jakarta juga tidak kecil, Rp 500.000. "Mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (6/9/2021).
Menurutnya, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap Jakarta akan dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE) dan secara manual. "Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan," kata Sambodo.
Ia juga mengatakan, petugas di lapangan akan menindak pelanggar ganjil genap Jakarta dengan tilang di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said, antara lain di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang, dan Jalan Imam Bonjol samping Kantor KPU.
Baca juga: KIPI vaksin Covid-19 Moderna dan tempat layanan vaksinasi di Jakarta
Sambodo menambahkan, penarikan personel yang jaga di mulut kawasan ganjil genap Jakarta dilakukan karena masa sosialisasi telah berjalan cukup lama. Polda Metro Jaya menganggap masyarakat sudah memahami lokasi kawasan ganjil genap Jakarta. "Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," ucap Sambodo.
Lokasi kebijakan ganjil genap Jakarta adalah
- Ganjil genap Jakarta di Jalan Jenderal Sudirman
- Ganjil genap Jakarta di Jalan MH Thamrin
- Ganjil genap Jakarta di Jalan HR Rasuna Said.
Untuk diketahui, jam penerapan sistem ganjil genap Jakarta masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku untuk semua kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor, mobil pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah. Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap Jakarta ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Jadi, agar tidak terkena denda, jangan melanggar ganjil genap Jakarta!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Langsung Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Dendanya Rp 500.000",
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Azwar Ferdian
Selanjutnya: PPKM diperlonggar, prokes perjalanan melalui pesawat udara tetap diperketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News