Awas, Positivity Rate Covid-19 Di Jakarta Melebihi Nasional, RT Zona Merah Bertambah

Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:59 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Awas, Positivity Rate Covid-19 Di Jakarta Melebihi Nasional, RT Zona Merah Bertambah


COVID-19 - Jakarta. Jumlah kasus baru Covid-19 di Jakarta terus meningkat setiap hari hingga 8 Agustus 2022. Bahkan, jumlah wilayah rukun tetangga (RT) berstatus zona merah Covid-19 di Jakarta juga semakin banyak.

Zona merah Covid-19 adalah wilayah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi. Saat ini, zona merah Covid-19 dipetakan dalam tingkat RT agar lebih mudah penanganannya.

Mengutip Berita Jakarta, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengumumkan jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta hingga 8 Agustus 2022 sebanyak 18.847. Jumlah itu berkurang 424 kasus dibandingkan sehari sebelumnya.

Menurut Dwi, positivity rate atau persentase kasus positif Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Bahkan, positivity rate Covid-19 di Jakarta melebihi rata-rata nasional.

"Positivity rate Covid-19 sepekan terakhir di Jakarta sebesar 15,3%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,6%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%," jelas Dwi.

Baca Juga: Kapan Vaksin Booster Kedua Covid-19 untuk Masyarakat Umum?

Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk senantiasa memakai masker saat sedang beraktivitas di luar rumah, terutama di tempat publik. Selain itu, warga juga disarankan untuk segera melengkapi vaksinisasi Covid-19 dengan booster.

Selain itu, warga di daerah zona merah Covid-19 disarankan untuk isolasi mandiri. Lalu, warga juga tidak mendatangi wilayah zona merah Covid-19.

Mengutip Kompas.com, jumlah RT rawan zona merah Covid-19 pada periode 1-7 Agustus 2022 bertambah menjadi 28 RT. Jumlah itu bertambah signifikan dibanding pada pertengahan Juli sebanyak tujuh RT.

Berdasarkan data corona.jakarta.go.id, Selasa (9/8/2022), RT zona merah Covid-19 paling banyak tersebar di Jakarta Utara dan Jakarta Barat masing-masing mencapai 10 RT. Sedangkan di Jakarta Selatan ada empat RT zona merah Covid-19, serta Jakarta Pusat dan Jakarta Timur masing-masing dua RT zona merah Covid-19.

Berikut daftar zona merah Covid-19 di Jakarta:

Zona merah Covid-19 Jakarta Barat

  • KEL. CENGKARENG TIMUR, RT 007, RW 014
  • KEL. CENGKARENG TIMUR, RT 008, RW 014
  • KEL. DURI KOSAMBI, RT 001, RW 005
  • KEL. KEMBANGAN SELATAN, RT 010, RW 001
  • KEL. KEMBANGAN UTARA, RT 013, RW 009
  • KEL. KEMBANGAN UTARA, RT 007, RW 009
  • KEL. MERUYA UTARA, RT 009, RW 002
  • KEL. MERUYA UTARA, RT 004, RW 010
  • KEL. SEMANAN, RT 011, RW 012
  • KEL. TANJUNG DUREN SELATAN, RT 001, RW 008

Zona merah Covid-19 Jakarta Utara

  • KEL. KAMAL MUARA, RT 001, RW 006
  • KEL. KAMAL MUARA, RT 006, RW 006
  • KEL. KAMAL MUARA, RT 004, RW 003
  • KEL. KAMAL MUARA, RT 006, RW 005
  • KEL. KAPUK MUARA, RT 011, RW 007
  • KEL. KAPUK MUARA, RT 012, RW 007
  • KEL. PADEMANGAN TIMUR, RT 009, RW 011
  • KEL. PENJARINGAN, RT 022, RW 008
  • KEL. PLUIT, RT 020, RW 002
  • KEL. SUNTER AGUNG, RT 015, RW 016

Zona merah Covid-19 Jakarta Selatan

  • KEL. GUNTUR, RT 006, RW 002
  • KEL. KEBAYORAN LAMA UTARA, RT 005, RW 010
  • KEL. MENTENG ATAS, RT 002, RW 010
  • KEL. PONDOK PINANG, RT 011, RW 016

Zona merah Covid-19 Jakarta Timur

  • KEL. CIPINANG BESAR SELATAN, RT 003, RW 008
  • KEL. SETU, RT 007, RW 005

Zona merah Covid-19 Jakarta Pusat

  • KEL. CEMPAKA PUTIH BARAT, RT 005, RW 007
  • KEL. RAWASARI, RT 013, RW 009

 

Itulah daftar RT zona merah Covid-19 di Jakarta hingga 7 Agustus 2022. Mari menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru