KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas penerima fasilitas transportasi umum gratis mulai 1 Januari 2027.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, terdapat enam kelompok masyarakat yang akan ditambahkan sebagai penerima layanan transportasi gratis. Dengan demikian, total penerima fasilitas tersebut bertambah dari 15 menjadi 21 kelompok.
Layanan yang masuk dalam program tersebut mencakup transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Ketentuan mengenai layanan angkutan umum massal gratis saat ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.
"Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan," ujar Pramono saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).
6 kelompok baru penerima transportasi gratis
Berikut enam kelompok masyarakat yang akan ditambahkan dalam program transportasi umum gratis DKI Jakarta:
1. Pendamping penyandang disabilitas
Pendamping penyandang disabilitas akan menjadi salah satu penerima baru fasilitas transportasi gratis.
Pramono mengatakan, kebijakan tersebut dibuat karena pendamping selama ini masih harus membayar ongkos ketika menemani penyandang disabilitas menggunakan transportasi umum.
Dengan kebijakan baru tersebut, pendamping diharapkan dapat memperoleh fasilitas yang sama ketika mendampingi penyandang disabilitas.
2. Pencari kerja warga Jakarta
Warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan juga akan mendapatkan fasilitas transportasi gratis.
Namun, penerima dari kelompok ini harus dapat membuktikan bahwa mereka sedang dalam proses mencari pekerjaan. Pemprov DKI masih menyiapkan mekanisme verifikasi, termasuk kemungkinan melalui loket yang tersedia di sejumlah lokasi.
3. Pasien dengan rujukan rutin
Pasien yang harus menjalani perjalanan secara rutin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga akan dimasukkan dalam kelompok penerima fasilitas gratis.
Kelompok ini mencakup pasien yang harus berulang kali mendatangi rumah sakit atau fasilitas kesehatan berdasarkan rujukan.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan mobilitas pasien yang harus menjalani pengobatan secara berkala.
4. Pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP dan KJMU
Pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga akan masuk dalam daftar penerima.
Untuk kelompok ini, Pemprov DKI masih akan menyusun persyaratan dan mekanisme pemberian fasilitas melalui peraturan gubernur.
Baca Juga: Mulai Oktober 2026, Siswa Nakal Di Banten Dimasukkan Ke Barak TNI
5. UMKM binaan Pemprov DKI
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi binaan Pemprov DKI Jakarta juga akan mendapatkan akses transportasi umum gratis.
Kelompok tersebut menjadi bagian dari perluasan penerima manfaat program subsidi transportasi publik di Jakarta.
6. Korban bencana
Kelompok terakhir yang akan ditambahkan adalah korban bencana alam atau warga yang masih berada dalam masa pemulihan setelah mengalami bencana.
Tonton: China Gelar Latihan Militer di Wilayah Sengketa, Ketegangan Laut China Selatan Memanas
15 kelompok yang saat ini mendapatkan transportasi gratis
Sebelum enam kelompok baru tersebut ditambahkan, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan layanan transportasi umum gratis kepada 15 kelompok masyarakat berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025.
Ke-15 kelompok tersebut meliputi:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
- Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK.
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas.
- Penduduk lanjut usia berusia di atas 60 tahun.
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD).
- Penjaga rumah ibadah.
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
- Juru pemantau jentik (Jumantik), pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.
- Anggota TNI dan Polri.
Dengan tambahan enam kelompok baru, jumlah penerima fasilitas transportasi umum gratis akan menjadi 21 kelompok mulai 2027.
Baca Juga: Pemkot Depok Hentikan WFH Tiap Jumat, PNS Wajib Ikut Apel Pagi
Subsidi untuk masyarakat mampu akan dikurangi
Di sisi lain, Pemprov DKI juga berencana melakukan penyesuaian subsidi bagi masyarakat yang dinilai mampu.
Pramono mengatakan, subsidi transportasi yang diberikan pemerintah saat ini masih cukup besar sehingga akan dilakukan pengurangan pada kelompok tertentu.
Besaran subsidi serta mekanisme penerapan perluasan penerima layanan gratis tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut, termasuk usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menetapkan kebijakan transportasi umum gratis untuk 15 kelompok melalui Pergub 33/2025. Aturan tersebut mencakup layanan BRT, MRT, dan LRT Jakarta.
PT Transportasi Jakarta juga menegaskan bahwa Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan fasilitas yang tidak dipungut biaya dan tidak untuk diperjualbelikan.
Sebagian artikel telah terbit di https://megapolitan.kompas.com/read/2026/09/29/20145731/mulai-2027-6-kelompok-warga-bakal-gratis-naik-transjakarta-mrt-dan-lrt?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News