Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal di Jakarta yang WFO, wajib vaksin COVID-19

Kamis, 29 Juli 2021 | 23:20 WIB Sumber: Kompas.com
Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal di Jakarta yang WFO, wajib vaksin COVID-19


COVID-19 - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pekerja di sektor esensial dan kritikal sudah disuntik vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Aturan ini bagi pekerja yang bekerja dari kantor atau WFO.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 yang terbit pada 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus 2021. 

Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pekerja bekerja di kantor jika telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas jumlah orang yang berada di tempat kerja dalam waktu bersamaan. Tentu, juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Bukan cuma vaksin, seperti sebelumnya, pelaku usaha wajib membuat surat tanda registrasi pekerja (STRP) secara kolektif untuk para pekerjanya. 

Baca Juga: Stok vaksin diklaim aman, pemda diminta tak perlu khawatir

Aturan itu juga mengatur perlindungan hak pekerja. Yakni, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perusahaan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima pekerja yang sedang melakukan isolasi mandiri. 

Ada sanksi teguran berupa surat peringatan kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. 

Kemudian, jika ditemukan pekerja terkonfirmasi Covid-19, maka dilakukan penutupan tempat kerja selama 3X24 jam dan melakukan disinfeksi ruangan menyeluruh serta melapor kepada dinas terkait. 

Tapi, jika terjadi klaster penularan Covid-19, maka gedung akan ditutup satu kesatuan area selama 3X24 jam. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Wajibkan Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang WFO Sudah Divaksin"

Penulis: Mita Amalia Hapsari
Editor: Nursita Sari

Selanjutnya: Pemerintah telah mengamankan 440 juta dosis vaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru