PPPK - Simak cara pengisian DRH NI Sscasn.bkn.go.id bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Peserta yang lulus seleksi PPPK 2024 harus mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2024 di website Sscasn.
DRH NI merupakan biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN), yang harus dilalui peserta setelah dinyatakan lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2024, maka otomatis akan masuk pada tahap pengisian DRH NI PPPK pada 1-31 Januari 2025.
Setelah itu peserta akan memasuki usul penetapan NI PPPK pada 1-28 Februari 2025, di mana peserta sah menjadi pegawai pemerintah. Sementara itu, bagi peserta yang belum lulus seleksi kompetensi, bisa kembali mengikuti seleksi pada kesempatan berikutnya.
Pengisian DRH NI PPPK 2024 dilakukan melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Klik Sscasn.bkn.go.id, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Keluar Bertahap
Link pengumuman PPPK 2024 tahap 2
Pengumuman kelulusan PPPK 2024 telah diumumkan secara online di website SSCASN dan masing-masing instansi hingga 30 Juni 2025.
Seleksi PPPK 2024 tahap 2 dikhususkan bagi tiga jenis pelamar, yakni pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 Bidan Pendidik 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setiap peserta dapat melihat hasil seleksi melalui situs resmi masing-masing instansi atau laman pendaftaran sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN). Berikut link dan cara melihat pengumuman PPPK 2024.
- Link pengumuman seleksi kompetensi PPPK 2024 https://sscasn.bkn.go.id/
Selain situs SSCASN, peserta juga dapat mengecek pengumuman PPPK 2024 secara lengkap melalui situs resmi instansi yang dilamar.
Baca Juga: Pantau Sscasn.bkn.go.id, Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Dibuka Hingga 30 Juni 2025
Cara melihat pengumuman PPPK 2024
Nah, untuk cek pengumuman seleksi PPPK periode 1 tahun anggaran 2024:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id
- Klik "Masuk" pada pojok kanan atas halaman
- Masuk atau login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat
- Masukkan kode captcha, kemudian klik "Masuk"
- Situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN Gulir halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman.
Baca Juga: Ini Arti Kode L, R2, R3, hingga R4 pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 2024
Syarat Dokumen Pengisian DRH NI PPPK 2024
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2024:
- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
1. Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
2. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn);
3. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: 1,5 Juta Guru ASN Daerah Peroleh TPG 1x Gaji Pokok, Berapa Gaji Guru PPPK 2025?
4. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman);
5. Scan (bukan foto) surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:
6. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
7. Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id
9. Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
10. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud,
11. Foto dan scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/
Baca Juga: 17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
Cara pengisian DRH NI PPPK 2024
Berikut cara pengisihan DRH NI PPPK 2024 seperti diberitakan Kompas.tv:
1. Isi Data Perorangan
Pertama, pengisian data perorangan dilengkapi seluruh data, seperti NIK, nama sesuai KTP, nama sesuai ijazah, tempat lahir sesuai ijazah, gelar belakang sesuai ijazah, dan data lainnya.
Pada pengisian data perorangan terbagi dengan biodata, alamat domisili dan keterangan lainnya. Kemudian pada kolom hobby, peserta dapat mengisi lebih dari satu jenis. Pastikan semua kolom yang bertanda bintang (*) telah terisi. Selanjutnya peserta harus mengisi kolom captcha.
2. Riwayat Pendidikan
Pada pengisian riwayat pendidikan, peserta juga dapat mengisi riwayat kursus. Lalu untuk pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.
Adapun data yang harus dilengkapi pada pengisian riwayat pendidikan, antara lain tingkat pendidikan, jurusan, gelar depan, akreditas dan data lainnya.
Bagi peserta yang ingin mengubah data riwayat pendidikan, klik tombol 'ubah', lalu silakan ubah data. Setelah itu, klik tombol 'simpan' untuk menyimpan perubahan data yang telah dilakukan.
Pada bagian bawah, klik tombol 'tambah pendidikan', kemudian isi pendidikan sekolah dasar, menengah dan atas. Setelah itu, selanjutnya pengisian riwayat kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus, silakan klik tombol 'tambah kursus'.
Peserta wajib mengisi data-data yang bertanda bintang (*). Untuk pengisian data tempat, silakan isi dengan nama kota atau negara tempat pelaksanaan kursus.
Baca Juga: Kemenkeu Salurkan TPG Rp 66 T untuk 1,5 Juta Guru ASN Daerah, Cek Gaji Guru PPPK 2025
3. Riwayat Pekerjaan
Pada halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada) dan prestasi (jika ada). Untuk riwayat pekerjaan, terdapat kolom yang tersedia seperti, perusahaan, jabatan, tanggal mulai, tanggal selesai dan seterusnya.
Sementara untuk riwayat penghargaan, terdapat kolom lencana penghargaan, nomor surat keputusan (SK), tanggal SK dan seterusnya. Berikutnya, untuk riwayat prestasi, peserta dapat mengisi nama prestasi, tingkat dan tahun.
Apabila ingin menambahkan riwayat pekerjaan, silakan klik tombol 'tambah riwayat pekerjaan'. Begitu pun dengan riwayat penghargaan dan prestasi.
4. Riwayat Keluarga
Pada halaman ini, peserta diwajibkan mengisi data seluruh anggota keluarga, di antaranya pasangan (suami/istri), anak, saudara kandung (kakak dan adik) dan mertua (bapak dan ibu).
Saat ingin menambah data pasangan, silakan klik tombol 'tambah riwayat suami/istri'. Apabila pasangan peserta seorang PNS, silakan klik NIP pasangan dan nama lalu klik tombol 'cari PNS'.
Ketika pasangan bukan PNS, silakan isi kolom-kolom yang diberi tanda bintang secara lengkap. Begitu pun dengan riwayat anak.
5. Organisasi
Peserta wajib mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisi data lain-lain yang dibutuhkan. Peserta dapat melihat petunjuk pengisian data keterangan lainnya yang ada pada box berwarna kuning.
Lalu, peserta harus mengisi kode captcha pada kolom yang tersedia. Jika ingin menambah riwayat organisasi, silakan klik tombol 'tambah riwayat organisasi'.
6. Upload Dokumen
Terakhir, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol 'Cetak DRH Perorangan' dan 'Cetak DRH Riwayat'.
Kemudian, Anda dapat menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatangani DRH. Setelah itu, wajib untuk diunggah kembali ke SSCASN.
Peserta masih dapat melakukan perubahan data sebelum klik tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH'. Tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH' baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.
Baca Juga: Pantau Sscasn.bkn.go.id, Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Dibuka Hingga 30 Juni 2025
Kemudian, berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin pemindai/scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.
Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, ada syarat dokumen pengisian DRH NI PPPK lainnya dapat dilihat pada pengumuman di instansi masing-masing.
Demikian informasi kelulusan PPPK 2024 dan cara mengisi DRH NI untuk syarat pemberkasan pada laman SSCASN.
Tonton: Resmi ASN Boleh WFA / WFH, Apakah Mempengaruhi Gaji? Cek Gaji & Tunjangan PNS 2025
Selanjutnya: Ini Dia Negara Pemilik Miliarder Terbanyak di Dunia, Punya 902 Orang di Tahun 2025
Menarik Dibaca: Stop Lakukan 6 Kebiasaan Toxic Ini, Salah Satunya Kebiasaan Beri Self Reward
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News