Bajaj akan beroperasi di perumahan warga Bekasi

Senin, 17 Oktober 2016 | 11:50 WIB   Reporter: Rizki Caturini
Bajaj akan beroperasi di perumahan warga Bekasi


BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyediakan dua payung hukum untuk pengoperasian angkutan umum lingkungan roda tiga jenis bajaj di wilayah itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, payung hukum yang pertama adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Lingkungan di Kawasan Perumahan dan Kawasan Tertentu di Daerah.

"Aturan tersebut menjadi landasan Pemkot Bekasi untuk pengadaan angkutan ramah lingkungan Bajaj di kawasan perumahan warga," ujarnya, Senin (17/10)

Adapun payung hukum operasional trayek bajaj akan diatur melalui Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) lewat Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi). Yayan mengatakan, ada dua perusahaan yang saat ini sedang mengajukan kerja sama pengadaan unit angkutan tersebut yakni PT TVS King dan PT Bajaj RE

Tahapan operasional bajaj tersebut segera memasuki uji coba operasional di Perumahan Bekasi Permai, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur pada Selasa (18/10). Khusus agenda uji coba, pihaknya akan mengoperasikan 20 unit bajaj di kawasan itu. "Selama uji coba pada 18-28 Oktober 2016, akan digratiskan dulu sambil menunggu hasil evaluasi kegiatan di lapangan," katanya.

Yayan menegaskan, operasional bajaj di wilayahnya telah dibatasi hanya di dalam lingkungan perumahan warga guna mengantisipasi kemacetan akibat penambahan volume kendaraan di sejumlah jalan umum. "Sifatnya hanya untuk kendaraan pengumpan saja dari lingkungan perumahan ke sejumlah halte di jalan umum. Tidak boleh ada operasional bajaj masuk ke jalan umum," katanya.

(Andi Firdaus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini
Terbaru