KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap arus investasi yang masuk ke Pulau Dewata mulai Januari 2026. Langkah proteksi ekonomi ini diambil untuk memastikan modal asing yang masuk tidak menggerus usaha lokal dan selaras dengan nilai budaya setempat.
Mengutip laman resmi tarubali.baliprov.go.id, Minggu (25/1), kebijakan anyar ini secara eksplisit melarang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mengambil alih sektor usaha kerakyatan.
"Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali secara eksplisit melarang penanaman modal asing (PMA) mengambil alih sektor usaha kerakyatan, seperti jasa pariwisata skala kecil dan rental kendaraan," tulis laman tersebut.
Baca Juga: 18 Januari: Hari Agama Sedunia, Ketahui Makna dan Sejarah Dibalik Peringatan Tersebut
Pembatasan ketat ini bertujuan menjaga ruang gerak ekonomi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Pemprov Bali tidak ingin pelaku usaha lokal terdesak oleh modal jumbo asing yang memiliki keunggulan finansial dan jaringan global yang lebih kuat.
Adapun sorotan utama dalam kebijakan ini adalah pengetatan nilai investasi. Pemprov Bali mengusulkan evaluasi ketat terhadap investasi asing dengan nilai di bawah Rp 10 miliar. Bahkan, wacana untuk menetapkan batas minimal investasi hingga Rp 100 miliar untuk sektor tertentu mulai mencuat.
"Usulan evaluasi ketat terhadap investasi asing dengan nilai di bawah Rp10 miliar, serta wacana penetapan batas minimal investasi hingga Rp100 miliar untuk sektor tertentu, menunjukkan upaya diferensiasi kebijakan investasi," jelasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali 25 Januari: Cek Peluang Aktivitas Anda Hari Ini!
Pendekatan diferensiasi kebijakan investasi ini dimaksudkan untuk mencegah penetrasi PMA pada sektor-sektor yang secara struktural lebih ideal dikelola oleh masyarakat lokal. Dengan demikian, investor asing didorong untuk masuk ke proyek-proyek besar yang padat modal, bukan memakan pasar rakyat.
Selain batasan nominal, larangan alih fungsi lahan sawah dan lahan produktif lainnya menjadi bagian integral dari pengawasan ini. Pemprov Bali menegaskan adanya keterkaitan langsung antara investasi, tata ruang, dan ketahanan pangan daerah yang tidak boleh diganggu gugat.
Guna mengawal aturan main baru ini, Pemprov Bali membentuk investment desk yang bekerja sama langsung dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Unit ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan aktif terhadap kepatuhan perizinan dan penertiban investasi asing yang melanggar ketentuan.
Selanjutnya: Bisnis Tambang Lokal: Begini Cara UKM Dapat Prioritas Izin Pertambangan
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Rutin Minum Kopi Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News