JAKARTA. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dilanda banjir setelah hujan deras pada akhir pekan yang lalu. Banyak kendaraan terjebak di basemen karena terendam air.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan banjir terjadi karena lima rumah yang berdiri di badan Kali Krukut jebol dindingnya sehingga air dari kali pun meluber ke mana-mana di daerah itu.
Sementara itu, kawasan Kemang sendiri berupa dataran berbentuk seperti mangkuk. Ketika air masuk, air terjebak dan sulit surut.
Ahok juga mengatakan, terlalu banyak bangunan yang berdiri di badan Kali Krukut di kawasan itu. Dulunya, Kali Krukut memiliki lebar 20-25 meter. Namun kini hanya tersisa 5 meter saja, selebihnya dijadikan bangunan.
"Sekarang Kemang sudah minta ampun. Hotel segala macam itu peruntukannya enggak boleh (di situ), baca saja kajian tahun 1960-an," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (29/8).
Normalisasi terhambat
Ahok mengatakan, jalan satu-satunya untuk menyelesaikan banjir di Kemang adalah menormalisasi Kali Krukut. Dia harus menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di badan sungai demi memperlebar sungai.
Anehnya, bangunan yang berdiri di badan sungai itu memiliki sertifikat hak milik sehingga tidak bisa begitu saja digusur. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memeriksa sertifikat yang dimiliki pengelola bangunan yang berdiri di badan sungai Kali Krukut di Kemang.
Ahok mengatakan, semua sertifikat mereka asli. Dia mempertanyakan kenapa mereka bisa memperoleh sertifikat di wilayah aliran sungai.
"Semuanya benar, semua sertifikat, IMB mereka benar semua. Pertanyaan kami, kok dikasih sih dulu?" ujar Ahok.
Meski demikian, Ahok enggan berdebat lebih lanjut mengenai sumber sertifikat itu. Kondisi itu menjadikan Ahok tidak berdaya melawan pengembang di Kemang.
Di satu sisi, dia ingin melakukan normalisasi. Namun bangunan yang berdiri di sana bersertifikat. Ketika dia menawarkan untuk membeli tanah kepada pengembang, mereka menolak.
Pengembang ingin menjual tanah mereka ke Pemprov DKI Jakarta dengan harga di atas NJOP. Ahok mengatakan, Pemprov DKI tidak boleh membeli lahan dengan harga di atas NJOP karena bisa menjadi temuan BPK.
Ahok pun meminta kepada pengusaha untuk memiliki empati dan menjual tanah itu kepada Pemprov DKI.
"Makanya saya bilang pengusaha mesti ada tenggang rasa juga. Kami sudah mau beli tanah Anda dengan harga pasar, ya jual dong ke kami supaya kami bisa bikin waduk," ujar Ahok.
Konsinyasi
Senin kemarin, Ahok langsung melakukan rapat bersama Dinas Tata Air dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Akhirnya dia pun menemukan solusi dari masalah itu.
Dia sudah mengetahui cara menghadapi pengembang di Kemang yang mendirikan bangunan di badan sungai. Dia akan mengajukan konsinyasi ke pengadilan.
"Saya sudah perintahkan tadi pagi, konsinyasi saja di pengadilan. Sita saja sudah, kalau enggak, enggak jalan dong kami," ujar Ahok.
Konsinyasi merupakan penitipan uang kepada pengadilan. Ahok mengatakan dia mengacu kepada Undang-Undang Pengadaan Tanah. Dalam UU tersebut, kata Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa "memaksa" membeli tanah dari suatu pihak dengan harga pasar.
"Kita punya Undang-Undang Pengadaan Tanah, kalau gua butuh beli tanah ini enggak bisa tempat lain lagi, saya minta kamu jual ke saya, harga pasar," kata Ahok.
Jika tidak mau menjual, Pemprov DKI akan meminta kepada pengadilan untuk mengajukan konsinyasi.
"Kalau kamu enggak mau jual, saya minta pengadilan negeri menetapkan ini konsinyasi. Kalau dia tetapkan, uangnya saya titip di pengadilan. Saya sita tanah kamu," kata Ahok. (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News