SERANG. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten bersama kabupaten/kota akan mengawasi secara ketat minimarket yang menjual minuman keras, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang larangan jual minuman beralkohol di minimarket.
"Kami siap mengawal regulasi itu dengan mengeluarkan imbauan serta mengawasi secara ketat. Khawatir masih ada minimarket yang menjual minuman keras," kata Kepala Disperindag Banten Mahsuri, Jumat (30/1).
Menurutnya Disperindag telah melakukan sosialisasi dan imbauan terkait peraturan tersebut agar dipatuhi oleh semua minimarket yang ada di Banten. Pihaknya juga menekankan kepada Dinas Perdagangan kabupaten/kota untuk menyampaikan sosialisasi dan pengawasan terhadap minimarket, mengingat izin untuk minimarket tersebut ada di kabupaten/kota.
"Sebenarnya untuk di wilayah Banten sejak awal sudah ada peraturan yang melarang menjual minuman keras tersebut di minimarket. Maka dengan adanya peraturan menteri yang baru ini, bisa lebih tegas lagi larangannya dan harus dipatuhi," kata Mashuri.
Menurut dia, memang sebelum adanya Permendag No 06/M-DAD/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, di beberapa daerah masih ada minimarket atau retail-retail yang menjual minuman keras.
"Tidak hanya di minimarket saja, mungkin selama ini ada yang masih minuman secara sembunyi-sembunyi dengan berpura-pura jual jamu. Ini juga yang harus diperketat pengawasannya, karena jelas itu dilarang," kata Mashuri.
Mahsuri mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan adanya peraturan tersebut karena bisa meminimalisir bahaya minuman keras bagi masyarakat terutama generasi muda. Dengan adanya peraturan tersebut hanya orang-orang tertentu yang bisa membeli atau mendapatkan minuman keras seperti di supermarket atau di hotel-hotel tertentu yang mendapatkan izin.
"Kemarin saja kasus di Kota Serang dua anak gadis meninggal dunia, itu kan korban minuman keras. Makanya kami sangat setuju adanya aturan itu," kata Mashuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News