Banten restui penangguhan UMK di 72 perusahaan

Kamis, 05 Januari 2017 | 19:37 WIB Sumber: Antara
Banten restui penangguhan UMK di 72 perusahaan


SERANG. Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengabulkan permohonan penangguhan UMK 2017 bagi 72 perusahaan dari 78 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Banten Untung Saritomo mengatakan, hasil verifikasi yang dilakukan tim dari Disnakertrans dan dewan pengupahan, sebanyak 72 perusahaan dari 78 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 20107 di Banten, dinyatakan memenuhi syarat.

Pemprov Banten sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk penangguhan UMK tersebut bagi 72 perusahaan.

"Awalnya 'kan ada 78 yang mengajukan. Dua perusahaan tidak dilakukan verifikasi dan 76 diverifikasi. Dari hasil verifikasi itu empat perusahaan tidak memenuhi persyaratan dan 72 memenuhi syarat," papar Untung di Serang, Kamis (5/1).

Perusahaan yang paling banyak mengajukan penangguhan UMK 2017 berasal dari dua daerah, yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Sedangkan perusahaan lainnya berasal dari Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan.

Empat perusahaan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenakertrans Nomor 231 Tahun 2003. "Salah satunya mengenai tidak adanya kesepakatan antara buruh dan perusahaan dalam kaitan penangguhan UMK ini," kata Untung didampingi Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya.

Menurut Untung, dengan demikian bagi perusahaan yang diterima dalam pengajuan penangguhan UMK tersebut, ada tiga opsi yang diberikan dalam pengupahan, yakni bisa menggunakan UMK lama atau tahun sebelumnya, membayar UMK dengan besaran antara UMK lama dengan UMK 2017.

"Opsi yang terakhir perusahaan bisa membayar UMK secara bertahap menuju besaran UMK 2017," kata Untung.

Surat persetujuan penangguhan UMK 2017 bagi 72 perusahaan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561.1/Kep.666-Huk/2016 tentang persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum tahun 2017. Keputusan Gubernur Banten tersebut dikeluaran 30 Desember 2017 yang ditandatangani Plt Gubernur Banten Nata Irawan. (Mulyana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru