Banyak pelanggaran hukum kebijakan Tanah Abang

Kamis, 04 Januari 2018 | 19:12 WIB   Reporter: Agus Triyono
Banyak pelanggaran hukum kebijakan Tanah Abang


DKI JAKARTA - JAKARTA. Upaya Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menata lalu lintas Kawasan Tanah Abang dengan menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk kendaraan dan menggunakannya untuk lapak pedagang kaki lima dan tempat pejalan kaki meninggalkan masalah. Salah satunya, hukum.

Kombes Pol Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, banyak pelanggaran hukum yang terjadi atas penerapan kebijakan tersebut. Pelanggaran pertama dilakukan Pemda DKI Jakarta terhadap UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pasalnya kebijakan tersebut telah mengganggu fungsi jalan. "Ini sudah dilanggar, Pasal 63 jelas kalau ada kegiatan yang ganggu fungsi jalan kena denda Rp 1,5 miliar, atau kurungan penjara 18 bulan," katanya Kamis (4/1).

Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pasalnya, kebijakan tersebut juga mengganggu fungsi lalu lintas jalan. Atas pelanggaran hukum tersebut, Halim meminta kepada Pemda DKI Jakarta untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

Usulan polisi, peninjauan perlu dilakukan terhadap lokasi jualan pedagang kaki lima. Halim usul agar pedagang tidak ditempatkan di jalan, tapi dicarikan lokasi lain tanpa dipungut biaya agar kemacetan di Tanah Abang bisa diatasi.

Usul kedua, menata kembali transportasi di kawasan tersebut dengan mengakomodasi angkutan umum yang nyaman dan akomodatif melayani masyarakat yang turun dari Stasiun Tanah Abang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat (22/12) menata lalu lintas kawasan Tanah Abang.

Dengan menutup dua ruas di depan Stasiun Tanah Abang untuk kendaraan untuk kemudian digunakan berdagang 400 pedagang kaki lima. Penutupan jalan, dilakukan mulai pukul 08.00- 18.00.

Untuk memudahkan pergerakan masyarakat yang keluar dari stasiun, Pemda DKI Jakarta menyediakan bus pengumpan gratis. Mangara Pardede, Walikota Jakarta Pusat mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan Pemda DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan di Kawasan Stasiun Tanah Abang.

Mangara bercerita, setiap hari, masyarakat yang turun di Stasiun Tanah Abang mencapai 110.000. Mereka dilayani oleh empat trayek mikrolet, satu trayek Mayasari Bakti, Kopaja, Bajaj, ojek pangkalan dan ojek online. Tapi jumlah masyarakat dan angkutan umum tersebut tidak didukung oleh infrastruktur memadai.

Tidak ada tempat tunggu angkutan umum dan penumpang yang memadai. Sementara itu, pintu keluar Stasiun Tanah Abang terbas. Akibat penumpukan penumpang, angkutan umum ditambah dengan keberadaan pedagang kaki lima yang mencari peruntungan dari banyaknya jumlah masyarakat, kemacetan parah di Tanah Abang tidak bisa dihindari.

"Setelah diajukan beberapa konsep penataan, gubernur kemarin ambil keputusan zero angkutan umum melintas, akhirnya diterapkan kebijakan tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru