Bappeda DKI: Reklamasi Ancol lanjutan proyek Pulau L zaman Ahok

Kamis, 09 Juli 2020 | 05:46 WIB Sumber: Kompas.com
Bappeda DKI: Reklamasi Ancol lanjutan proyek Pulau L zaman Ahok

ILUSTRASI. Petugas mengoperasikan alat berat pada proyek reklamasi pantai Ancol di Jakarta, Jumat (22/1). Proyek reklamasi pantai ancol dipercaya akan menaikan nilai investasi di wilayah ini khususnya di sektor properti. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/01/2016


Mendengar penjelasan itu, Anggota Komisi B lainnya Nur Afni Sajim mempertanyakan apakah reklamasi itu merupakan bagian dari perluasan itu pulau L. Rully menjawab bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari pulau L. Karena saat ini lokasi tersebut bukan lagi berbentuk pulau.

"Bagian selatan dari pulau L itu bentuknya semacam trapesium," jawab Rully.

Baca Juga: Gubernur Anies beri izin reklamasi pantai utara Jakarta, ini penjelasan Pemprov DKI

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu. "Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Baca Juga: Anies keluarkan izin reklamasi Ancol, ini kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan. Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru