SAMPAH - JAKARTA. Pemerintah bakal melakukan reformasi pengelolaan sampah. Hal itu dibuktikan dengan memasukkan pengelolaan sampah dalam dua agenda pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. yaitu dalam Prioritas Nasional 5 dan 6.
Untuk menjalankan reformasi itu, pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenasmelakukan sinergi dengan akademisi, pelaku usaha, media dan masyarakat.
Terbaru, Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan Kementerian Federal Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (BMZ) Pemerintah Republik Federal Jerman melakukan dialog reformasi pengelolaan sampah .
“Ke depannya, Reformasi Pengelolaan Sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir ini juga akan menjadi salah satu dari 20 upaya transformasi super prioritas atau game changer di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045,” kata Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati dalam keterangan resminya, Kamis (1/2).
Baca Juga: Penyaluran Kredit Perbankan ke Sektor Hijau Memiliki Potensi yang Besar
Ia menjelaskan, terdapat enam faktor pengungkit reformasi pengelolaan sampah, yaitu perencanaan berkualitas, data persampahan aktual dan akurat, kapasitas pemangku kepentingan, kelembagaan pengelolaan sampah inklusif, pendanaan kuat, dan binding mechanism.
Enam faktor pengungkit dirumuskan berdasarkan analisis dan upaya perbaikan di tingkat nasional dan daerah yang telah dilaksanakan dalam Proyek Pengurangan Emisi di Perkotaan melalui Peningkatan Pengelolaan Sampah (ERiC DKTI).
Proyek kerja sama Indonesia-Jerman yang dimulai sejak 2020 ini didukung komite pengarah K/L, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memperkuat aspek non teknis persampahan, mulai dari perencanaan, pendanaan, kelembagaan, hingga pengelolaan data.
Fokus intervensi proyek kerja sama dilakukan di enam kabupaten/kota pilot, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bukittinggi, Kota Jambi, Kota Cirebon, Kota Malang, dan Kota Denpasar. Hasilnya diantaranya enam laporan analisis rekomendasi kebijakan, tiga peraturan daerah tentang penyesuaian angka retribusi pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor, Kota Bukittinggi, dan Kota Cirebon.
Baca Juga: Dulang Rupiah dari Sampah Bernilai Rendah
Selain itu, terdapat pendampingan pemilahan sampah di lebih dari 558 kepala keluarga di 6 kabupaten/kota pilot, pembangunan Kalkulator Digital Perhitungan Biaya Retribusi Pengelolaan Sampah, serta penguatan interoperabilitas data persampahan lintas K/L.
Deputy Head of Mission of the German Embassy to Indonesia, Thomas Graf mengatakan, pemerintah Jerman mengapresiasi dan akan terus mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam mereformasi pengelolaan sampah.
“Semoga rekomendasi yang dihasilkan dari proyek ini dapat segera diimplementasikan sehingga pengelolaan sampah di Indonesia dapat lebih terintegrasi dan berkelanjutan,” kata Thomas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News