BEASISWA - Sebentar lagi pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2024 akan dimulai untuk siswa warga DKI Jakarta.
Melansir Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, pencairan dimulai tanggal 6 Desember 2024.
Setiap jenjang pendidikan memiliki besaran bantuan masing-masing yang perlu diperhatikan oleh siswa.
Baca Juga: Bekal Ekspansi di 2025, Sinergi Inti Andalan (INET) Bakal Bangun 430 Km Fiber Optic
Barang yang bisa dibeli dengan KJP Plus
Dana KJP Plus yang didapat oleh siswa hanya bisa digunakan untuk membeli barang-barang yang tercantum dalam situs KJP Plus. Berikut ini barang penunjang yang bisa dibeli dengan KJP Plus.
- Buku tulis
- Buku gambar
- Buku pelajaran
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Sepatu dan kaos kaki sekolah
- Tas sekolah
- Pakaian olahraga sekolah
- Buku pelajaran penunjang
- Kudapan bergizi
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- USB flashdisk sebagai alat simpan data
- Seragam pramuka dan kelengkapannya
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
- Komputer/Laptop
KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah.
Tonton: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Umukan Darurat Militer
Larangan penerima KJP Plus
Merangkum Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, berikut ini daftar larangan penerima KJP Plus.
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Jika siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif, maka akan diberikan sanksi.
Sanksi yang diterima yakni penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Itulah barang yang bisa dibeli dan daftar larangan penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan dihindari penerima bantuan pendidikan ini.
Mengingat sanksinya yang cukup berat, siswa perlu berhati-hati dan bijak saat menggunakan dana KJP Plus.
Selanjutnya: Pesan Oposisi untuk Yoon Suk Yeol: Mundur atau Kami Makzulkan!
Menarik Dibaca: Love Bombing, Cinta di Awal Hubungan Berujung Toxic Relationship
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News