Batam susun prosedur rapat PNS di hotel

Selasa, 07 April 2015 | 15:55 WIB Sumber: Antara
Batam susun prosedur rapat PNS di hotel

ILUSTRASI. Pabrik Semen Baturaja (SMBR).


BATAM. Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, akan menyusun prosedur operasional baku dan persyaratan pegawai negeri sipil rapat di hotel. Cara ini dilakukan agar pemerintah tetap berhemat namun tak melemahkan industri perhotelan.

"SOP (standard operating procedures) akan disusun, dan Dinas Pariwisata berinisiatif akan memberikan usulan untuk dimasukkan ke SOP itu," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Selasa (7/4).

Dalam Permen Nomor 6 Tahun 2015, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatur agar rapat di luar gedung pemerintahan dengan dana APBN dan APBD dilaksanakan secara selektif dan memenuhi berbagai kriteria dengan asas efektivitas, efisiensi, serta memenuhi ketentuan akuntabilitas, dimonitor dan diawasi.

Dinas Pariwisata dan Kebudaaayan Batam akan memberikan masukan agar rapat PNS di hotel memperhatikan perkembangan industri pariwisata di kota itu, apalagi sebagai kota "meeting, incentive, conference and exhibition" (MICE).

Revisi peraturan larangan PNS rapat di hotel memberi angin segar bagi industri perhotelan dan restoran di Batam.

Menurut Yusfa, sejak larangan diterapkan awal tahun ini, pendapatan industri perhotelan menurun 30% hingga 50%.

"Dalam rapat bulanan PHRI, kebanyakan yang dikeluhkan manajer hotel adalah menurunnya penerimaan kegiatan meeting dan food and beverage," kata Yusfa.

Bahkan, akibat menurunnya pendapatan, sudah ada hotel yang mulai melakukan efesiensi tenaga kerja. Penurunan pendapatan hotel juga mempengaruhi pemasukan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran menurun.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam Jefriden mengatakan, PAD Kota Batam dari pajak hotel menurun sejak awal Januari 2015, saat awal Surat Edaran itu berlaku.

Jefriden mengatakan pada dua bulan pertama 2015, target penerimaan pajak hotel meleset sekitar 1%. Pemerintah menargetkan dalam dua bulan pertama penerimaan pajak hotel mencapai 16% dari total target Rp 80 miliar, namun yang terealisasi hanya sekitar 15%. (Jannatun Naim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru