MUDIK LEBARAN - BATAM. Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dan Bappeda Kepri memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan berpelat Free Trade Zone (FTZ) untuk membawa kendaraan pribadinya ke luar daerah saat mudik Idul Fitri 2025.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan berplat hijau atau Completely Built Up (CBU) yang memiliki huruf X, Z, V, atau U pada platnya.
"Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan roda empat berplat FTZ," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) Catat 763.679 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Persyaratan tersebut meliputi pengajuan lokasi tujuan, alasan pengeluaran, serta dokumen legalitas kendaraan seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan leasing (bagi kendaraan kredit), NPWP, dan SIM.
Permohonan dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dengan penyerahan dokumen fisik ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.
Selain itu, pemohon harus menyerahkan jaminan berupa PPN yang terutang dalam bentuk tunai, dengan nominal berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri.
"Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerimaan jaminan kepada pemohon," kata Evi.
Baca Juga: BPJT Tambah 11 Rest Area yang Siap Digunakan Pemudik Lebaran 2025
Bukti tersebut wajib dibawa kembali ke Batam untuk pencairan jaminan. Pemudik juga harus mengembalikan kendaraan ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari sejak Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan. Jika tidak, jaminan akan disetorkan sebagai pajak ke kas negara.
Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk memastikan kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana.
Sebelum kembali ke Batam, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen serta pembuatan proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam. Setelah pemeriksaan selesai, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang akan diterbitkan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan dapat dibawa menuju pelabuhan terakhir sebelum dikeluarkan dari kawasan bebas Batam. Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Evi.
Selanjutnya: Lebih 3 Juta Tiket Terjual, KAI Telah Layani 1 Juta Penumpang Saat Mudik Lebaran 2025
Menarik Dibaca: Hujan Turun di Siang Hari, Ini Prediksi Cuaca Besok (27/3) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News