Bea Cukai dan BPOM permudah pengisian formulir pemasukan obat dan makanan

Jumat, 29 Mei 2020 | 20:26 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai dan BPOM permudah pengisian formulir pemasukan obat dan makanan

ILUSTRASI. Bea Cukai dan BPOM permudah pengisian formulir pemasukan obat dan makanan


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Bea Cukai Yogyakarta adakan kunjungan sekaligus koordinasi ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta terkait simplifikasi pengisian formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi pada Rabu (27/5).

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang mengungkapkan bahwa terdapat pos lalu bea di Yogyakarta yang berlokasi di Plemburan.

“Pos Lalu Bea tersebut tak hanya menangani impor barang kiriman yang ditujukan ke provinsi DIY saja, tetapi juga paket yang dikirimkan ke Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto, sampai Cilacap. Luas sekali cakupan wilayahnya,” ungkap Hengky dalam keterangan resminya, Jumat (29/5).

Hengky menjelaskan selama ini, calon penerima barang yang paketnya berisi makanan, obat, atau suplemen, harus mengisi formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: BPOM terbitkan panduan membeli produk dan obat, kenali kode izin edarnya...

Formulir tersebut dapat dikirimkan via email atau disampaikan melalui PT Pos Indonesia.  Menurutnya, pengiriman formulir melalui email tentu saja merupakan salah satu kemudahan bagi calon penerima barang agar tidak perlu datang langsung ke kantor pos untuk menyerahkan dokumen dimaksud.

Tetapi. Bea Cukai Yogyakarta tidak hanya berhenti berinovasi sampai di situ saja. Dari hasil koordinasi Bejo dengan Balai Besar POM Yogyakarta, sekarang pengisian formulir jadi lebih mudah lagi.

“Formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi dapat diisi oleh calon penerima barang menggunakan link Google Form sementara tanda tangan calon penerima barang digantikan dengan foto KTP,” kata Hengky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru