Bea Cukai dan Pos Indonesia pertimbangkan peraturan barang kiriman

Rabu, 22 Januari 2020 | 23:18 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai dan Pos Indonesia pertimbangkan peraturan barang kiriman

ILUSTRASI. Implementasi Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS): Pekerja di Pelabuhan Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, jumat (27/12). Bea Cukai dan Pos Indonesia pertimbangkan peraturan barang kiriman. KONTAN/Baihaki/27/12/2019


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi kunjungi Kantor Pos Malang, pada Rabu (15/01) untuk diskusikan aturan terbaru tentang impor barang kiriman, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman yang akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020

Dalam aturan ini, Latif Helmi menjelaskan bahwa Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman. Sedangkan, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. 

Baca Juga: Ini kata pengamat pajak soal tax ratio 2020

Namun demikian, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5%-37,5% menjadi sekitar 17,5%.

Sehubungan dengan penerapan aturan baru ini, Latif mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing). 

Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. 

“Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” ujar dia dalam keterangan resminya, Rabu (22/1).

Baca Juga: Bea Cukai Cirebon tawarkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor

Dalam kesempatan tersebut pula, Kepala Kantor Pos Malang, Agung Janarjono menyambut hangat kunjungan Latif dan berharap kerja sama yang terjalin selama ini antara kedua belah pihak dapat meningkat seiring semakin kompleksnya permasalahan pengiriman dan adanya kebijakan terbaru. 

Hal ini juga diamini oleh Latif sekaligus menambahkan masukan terkait inovasi yang akan dilakukan ke depannya antara Bea Cukai Malang dengan Kantor Pos Malang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru